► KAJIAN HUKUM ISLAM TENTANG NIKAH SIRI
A.Pengertian Nikah Siri
Perkawinan siri,ada yang menyebut kawin syar’I,atau kawin ‘Urfi,kawin modin dan kawin kyai.Dalam kamus at-Ta’rifat disebutkan bahwa nikah siri:
“Nikah siri adalah pernikahan tanpa reputasi (pesta perkawinan)”.
Saat ini yang lazim diketahui orang,bahwa nikah siri dimaknai nikah yang tidak di umumkan.Artinya pernikahan yang secara agama sesuai dengan syarat dan rukun pernikahan tetapi tidak dinyatakan secara umum.Dalam bahasa Syafi’iyyah,Malikiyah dan Hanabilah nikah siri adalah nikah yang tidak disyiarkan atau tidak dilakukan resepsi walau sangat sederhana.Sedangkan bahasa Hanafiyyah nikah siri adalah nikah yang tidak disaksikan oleh dua orang saksi.
Berbeda dengan Malikiyah yang berpendapat tegas bahwa nikah siri (tanpa ada saksi) hukumnya tidak sah,karena ada kerahasiaan dalam proses tersebut,Juga tidak sejalan dengan hadis yang mengisyaratkan bahwa pernikahan adalah sesuatu yang wajib di umumkan tidak boleh dirahasiakan :
“Umumkanlah nikah”.
Dalam korteks masyarakat Indonesia,nikah siri dimaksudkan:
1.Perkawinan yang dilaksanakan dengan sembunyi-sembunyi tanpa mengundang orang luar selain dari kedua keluarga mempelai.Kemudian tidak mendaftarkan perkawinannya ke KUA sehingga perkawinan mereka tidak mempunyai legalitas formal dalam hukum positif sebagaimana yang diatur dalam UU perkawinan No.1 Tahun 1974.
2.Perkawinan yang dilakukam sembunyi-sembunyi oleh sepasang laki-perempuan tanpa diketahui oleh kedua pihak keluarganya,bahkan benar-benar dirahasiakan sampai tidak diketahui siapa yang menjadi wali dan saksinya.
3.Perkawinan secara sembunyi-sembunyi dilakukan di daerah/kota tempat tinggal mempelai perempuan dengan dihadiri keluarganya tanpa dihadiri keluarga mempelai laki-laki dan tanpa diakhiri dengan mendaftarkan perkawinannya ke KUA setempat.
4.Sebuah praktek pernikahan yang dinilai sah secara agama ketika dihadiri oleh mempelai berdua,wali,2 orang saksi,diserta ijab dan qabul,tidak diumumkan kepada khalayak dan dianggap sebagai sesuatu yang meski dirahasiakan (kawin di bawah tangan).
Praktek nikah siri telah berlangsung puluhan tahun,yang kini masih banyak terjadi di masyarakat pedesaan maupun perkotaan.
B.Macam-macam Nikah Siri
Sepanjang yang diamati dan diketahui peneliti,macam-macam nikah siri dapat diungkapkan sebagai berikut :
1.Nikah siri dilakukan karena kedua belah pihak belum/tidak punya biaya pendaftaran/pencatatan nikah ke KUA.
2,Nikah siri dilakukan karena kedua belah pihak atau salah satu pihak.calonmempelai belum siap lantaran masih sekolah/kuliah atau masih terikat dengan kedinasan yang tidak diperbolehkan nikah terlebih dahulu.Dari pihak orang tua pernikahan ini dimaksudkan untuk adanya ikatan resmi dan juga untuk menghindari perbuatan yang melanggar ajaran agama,seperti zina.
3.Nikah siri dilakukan karena kedua atau salah salah satu pihak calon mempelai belum cukup umur/dewasa,dimana pihak orang tua menginginkan adanya perjodohan antara kedua sehingga dikemudian hari calon mempelai tidak lagi nikah dengan pihak lain,dan dari pihak calon mempelai perempuan tidak dipinang orang lain.
4.Nikah siri dilakukan sebagai solusi untuk mendapatkan anak apabila dengan isteri yang ada tidak dikarunia anak,dan apabila nikah secara resmi akan terkendala dengan UU maupun aturan lain,baik yang menyangkut aturan perkawinan,maupun yang menyangkut kepegawaian maupun jabatan.
5.Nikah siri dilakukan karena terpaksa dimana pihak calon pengantin laki-laki tertangkap basah bersenang-senang dengan wanita pujaannya.Karena dengan alasan belum siap dari pihak laki-laki maka untuk menutup aib dilakukan kawin siri.
6.Kawin siri dilakukan untuk melegalkan secara agama bagi laki-laki yang sudah beristeri karena kesulitan minta ijin/tidak berani izin kepada isteri pertamanya maupun tidak mearasa nyaman kepada mertuanya.
7.Kawin siri dilakukan sebagai kedok ataupun ajang trafficking dengan maksud untuk mendapatkan kesenangan dari pihak perempuan dengan mengabaikan hak-hak perempuan.
8.Pernikahan siri trendi ala Saudi yang dikenal dengan istilah nikah mi’syar,Yaitu pernikahan yang dilakukan oleh pemuda-pemuda Saudi dengan para janda-janda kaya di Cianjur,Bogor.Praktek pernikahan ini berlangsung atas kesepakatan kedua belah pihak tanpa konsekuensi nafkah.Bagi perempuan hanya dapat mengajak para suami mi’syarnya untuk sekedar jalan-jalan,memberikan sejumlah imbalan materiil,dan membayar sewa apartemen mereka.
C.Motivasi Nikah Siri
Dari macam-macam bentuk perkawinan siri diatas,dapat dirinci adanya motivasi nikah siri sebagai berikut :
1.Karena belum/tidak mempunyai biaya proses pembiayaan Perkawinan di KUA.
2.Dilakukan nikah siri semata-mata dalam rangka kawin gantung yang memang terjadi dalam masyarakat Indonesia sejak dahulu kala,kendatipun saat ini sudah jarang terjadi.
3.Karena ketatnya syarat-syarat poligami yang harus dipenuhi oleh suami sebagaimana ditentukan pada pasal 3,4,5 dan pasal 65 UUP No.1 Tahun 1974 jo.pasal 55 sampai dengan pasal 59 KHI (Kompilasi Hukum Islam).
4.Dilakukan nikah siri karena untuk menutup aib yang sudah terlanjur kumpul kebo.
5.Dilakukan nikah siri,karena pengecut kesulitan/tidak berani minta ijin poligami dari pihak isteri.
6.Nikah siri dilakukan sebagai kedok trafficking semata untuk mendapatkan kesenangan dengan mengabaikan hak-hak perempuan.
7.Nikah siri dilakukan justru dari pihak wanita (janda) yang menghendaki untuk bersenang-senang dengan laki-laki tanpa bermaksud minta nafkah lahiriyah.
D.Praktek Nikah Siri di Masyarakat
Ketika zaman Rasulullah,pencatatan nikah pada lembaga tertentu belum menjadi sesuatu yang urgen.Komunikasi masyarakat masih sangat terbatas,belum terbentuk struktur dalam sebuah komunitas besar seperti Negara.
Setelah masyarakat Islam mengalami proses dinamisasi dan sebagai besar wadah masyarakat menjelma menjadi sebuah negara,pernikahan mulai diatur dan dicatat negara.
Formalisasi ajaran agama tentang nikah kedalam perundang-undangan negara,ternyata tidak sepenuhnya diikuti masyarakat atau umat.Sebagian masyarakat tetap melakukan pernikahan menurut keyakinan agama tanpa mencatatkan diri secara administrative ke dalam negara.Padagilirannya timbullah nikah siri,nikah diam-diam atau disamarkan yang macam dan bentuknya agama.
Akibatnya,nikah siri menjadi praktek jamak atau lazim dan diterima masyarakat karena mereka menilai bahwa nikah siri adalah sah menurut ajaran agamanya.TV-ONE dalam acara “Apa Kabar Indonesia Pagi” pada jum’at tanggal 26 Februari 2010,jam 07.45-08.30 menampilkan Desa.
Nikah siri,Desa Cingarancang,Kabupaten Cirebon,dari 2000 penduduk sebanyak 60% atau sekitar 1200 penduduk melakukan nikah siri.
Alasan dilakukannya nikah siri cukup sederhana yaitu karena hal berikut :
1.Faktor biaya dilapangan yang sangat mahal,minimal Rp.500.000-Rp.600.000
2.Faktor lokasi KUA yang letakknya jauh,35 km dari desa setempat sehingga cukup jauh untuk dicapai oleh anggota masyarakat yang mata pencahariannya sebagai petani kecil.
Sayyid Sabiq menegaskan bahwa kawin siri,yaitu perkawinan yang tanpa saksi hukumnya haram karena tidak memenuhi syarat dan rukun perkawinan.Karena termasuk perkawinan batil,maka perkawinan siri tanpa wali dan saksi itu menurut hukum Islam adalah tidak sah.Jika mereka tetap melanjutkan kehidupan perkawinannya termasuk melakukan zina,maka layak dikenai hukuman had (cambuk).
► EKSISTENSI NIKAH SIRI DI INDONESIA
A.Nikah Siri dalam Hukum Adat
Dalam perpesktif hukum adat,perkawinan itu adalah urusan kerabat,urusan keluarga,urusan masyarakat,urusan derajat,dan urusan pribadi satu sama lain dalam hubungan (tujuan) yang sangat berbeda-beda.Dalam masyarakat hukum yang merupakan kesatuan susunan rakyat,masyarakat dusun dan wilayah,maka perkawinan dan anggotanya itu adalah suatu peristiwa penting dalam proses masuknya menjadi inti daripada masyarakat tersebut.Karena itu,walaupun perkawinan urusan keluarga,urusan kerabat,dan urusan masyarakat tetapi juga merupakan urusan hidup bermasyarakat.Dalam urusan itu orang tuanya dan kepala dusunnya ikut campur tangan dalam pelaksanaan perkawinan.Perkawinan sebagai peristiwa hukum harus mendapatkan tempat dalam ketertiban hukum,karena perlu dihadiri penghulu setempat.
Dalam hukum adat diperbolehkan mengkawinkan (kawin siri) anak yang belum dewasa (baligh).Dalam pelaksanaan perkawinan anak yang belum dewasa,maka perkawinan dilangsungkan ijab-qabul secara Islam (Baca:Bagi umat Islam),kemudian baru disusul perkawinan secara adat ketika telah dewasa untuk berkumpul sebagai suami isteri.
Bahkan banyak terjadi anak-anak yang belum lahir sudah dijanjikan akan dikawinkan dengan pihak yang diinginkan dan bila telah lahir dalam umur yang masih muda sudah dikawinkan.Ada juga perkawinan pemuda dewasa dengan perempuan yang belum dewasa,kemudian setelah akad perkawinan,si suami menumpang dirumah mertuanya dan bekerja untuk mereka,tetapi pergaulan suami isteri (nikah resmi) ditunda sampai anak perempuan itu dewasa.
Dengan adanya keaneka ragaman hukum,khususnya dalam kehidupan keluarga begitu bervariasi sebagaimana diakui UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 2 (1),maka konsekuensinya pilihan hukum dalam bidang perkawinan masih longgar dan cenderung menyerahkan kewenangannya atas setiap pribadi.Atasdasar itu,maka kawin siri dipandang sebagai model dalam menolak suatu pergaulan bebas.Artinya dengan melakukan kawin siri hubungan mereka sebagai suami isteri yang biasanya berlangsung sebelum melakukan pernikahan dan boleh jadi melanggar adat dan hukum islam,bisa berubah menjadi halal karena adanya nikah siri.Tanpa memenuhi persyaratan administrasi yang diwajibkan UU,perkawinan siri tetap dilangsungkan dengan tujuan menghindari perbuatan yang melanggar norma adat dan agama.
B.Nikah Siri Dalam UU No.1 Tahun 1974
Dalam UU Perkawinan No.1 Tahun 1974,Pasal 1 merumuskan perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.Pasal 2 ayat (1) dengan sangat jelas dan tegas menyebutkan: “suatu perkawinan sah apabila dilakukan menurut masing-masing agama dan kepercayaannya”.Dilanjutkan dengan pasal 2 ayat (2),bahwa “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan UU yang berlaku”.
Pengertian Pasal 1 UU Perkawinan No.1 tahun 1974 yang menetapkan perkawinan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dapat ditafsirkan 2 hal berikut :
- Di dalam negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila tidak boleh terjadi dan berlaku “Hukum Perkawinan” yang
bertentangan dengan ajaran dan kaidah-kaidah Islam bagi orang-orang Islam.
dan demikian pula bagi orang-orang yang beragama Nasrani,Hindu,Budha,dan Kong Hu Cu tidak boleh terjadi dan berlaku hukum perkawinan yang bertentangan dengan ajaran dan kaidah-kaidah agama mereka.
2.Negara Republik Indonesia wajib menjalankan syari’at atau Hukum Perkawinan Islam bagi orang Islam,dan demikian pula bagi orang Nasrani,Hindu,Budha,dan Kong Hu Cu negara wajib menjalankan hukum perkawinan sesuai agama mereka,sekedar dalam menjalankan Hukum Perkawinan itu memerlukan bantuan atau perantaraan Negara.
Terjadinya akad perkawinan menurut hukum masing-masing (Pasal 1 (1) UU No.1/’74) adalah merupakan peristiwa hukum.Peristiwa hukum tidak bisa dianulir adanya “peristiwa penting” yang ditentukan pada Pasal 2 ayat (2) bahwa “tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.Hal ini sejalan dengan penjelasan Pasal 2 dengan perumusan pada Pasal 2 ayat (1) tidak ada perkawinan diluar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu,sesuai dengan UUD NRI ’45.
C.Pencatatan Perkawinan
1.Dalam UU Perkawinan No.1 Tahun 1974
Penjelasan Pasal 2 ayat (2) pencatatan kelahiran,pencatatan kematian,demikian pula pencatatan perkawinan sekedar dipandang sebagai suatu peristiwa penting,bukan peristiwa hukum,sama halnya Pesta Perkawinan adalah peristiwa penting,tetapi bukan peristiwa hukum,dan bukan pula menjadi syarat hukum.Perkawinan sebagai peristiwa hukum ditentukan oleh agama.Dalam pada itu,pencatatan perkawinan tidak perlu dipaksakan sebagai alasan untuk mengkriminalisasikan pelaku nikah siri karena tidak mempunyai akibat hukum,dan tidak bisa mengesampingkan sahnya perkawinan yang telah dilakukan menurut syari’at masing-masing agama.
Fungsi dan kedudukan pencatatan perkawinan adalah untuk menjamin ketertiban hukum (legal order) yang berfungsi sebagai instrumen kepastian hukum,kemudahan hukum,
dan juga sebagai salah satu alat bukti perkawinan.
Dalam pada itu,jika pasangan yang telah melakukan perkawinan yang sah menurut agama,telah sah pula menurut Pasal 2 ayat (1).
Kalau diulang akad nikahnya,maka akad nikah yang baru menjadi tidak sah.Islammengenal tajdidun nikah,tetapi bukan berarti nikah sebelumya dibatalkan.
Pencatatan perkawinan yang ditentukan dalam Pasal 2 ayat (2) tidak menunjukkan kualifikasi sederajat yang bermakna sahnya perkawinan menurut agama adalah sama dengan pencatatan perkawinan,sehingga yang satu dapat menganulir yang lain.Perkawinan menurut masing-masing agama merupakan syarat tunggal sahnya suatu perkawinan,yang sudah dengan jelas diatur dalam Pasal 2 ayat (1),dan penjelasan Pasal 2 ayat (2) dimana pencatatan hanya berfungsi sebagai pencatat peristiwa penting sebagaimana peristiwa penting lainnya.Dalam pada itu,pencatatan perkawinan tidak perlu dan tidak akan mempunyai akibat hukum,apalagi dapat mengesampingkan sahnya perkawinan yang telah dilakukan menurut agamanya.
2.PP No.9 Tahun 1975
PP No.9 Tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Perkawinan No.1 Tahun 1974 mengatur tata cara dan tata laksana melaksanakan perkawinan dan pencatatan perkawinan.Pasal-pasalyang penting terkait dengan pencatatan perkawinan ialah Pasal 2 dalam PP No.9 Tahun 1975 ayat (1) menentukan pencatatan perkawinan bagi orang Islam dilakukan oleh PPN (Pegawai Pencatat Nikah) sebagaimana dimaksud dalam UU No.22 Tahun 1946 jo.UUNo.32 Tahun 1954.
Pada Pasal 45 dalam PP ini menentukan hukuman terhadap orang yang melanggar :
a.Melanggar Pasal 3 yang memuat ketentuan tentang orang yang akan melangsungkan perkawinan harus memberitahukan kehendaknya kepada PPN.
b.Melanggar Pasal 10 ayat (3) tentang tata cara perkawinan menurut masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dilakukan dihadapan PPN dan dihadiri dua orang saksi.
c.Melanggar Pasal 40 tentang Poligami oleh suami tanpa izin pengadilan.Pelaku pelanggaran dihukum dengan hukuman denda paling banyak Rp.7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
Siapa yang dijatuhi hukuman ini?Hukuman denda menurut Pasal 45 dinyatakan dalam ketentuan Pasal 3 PP No.9 tahun 1875,ayat (1) yang menentukan bahwa : “Setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan memberitahukan kehendaknya itu kepada PPN ditempat perkawinan akan dilangsungkan”.Sejalan dengan rumusan ini berarti yang dimaksud setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan adalah “calon mempelai baik laki-laki maupun perempuan”.
3.Dalam Kompilasi Hukum Islam
Diktum dalam Pasal KHI menentukan bahwa “perkawinan adalah sah,apabiladilakukan menurut Hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974yaitu perkawinan yang dilakukan menurut hukum agama.Dengan demikian Pasal 4KHI ini mempertegas bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan menurutHukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 tentangPerkawinan.Adapun pencatatan nikah tidak terkait dengan sah dan tidaknya akadperkawinan,karena pencacatan bukan peristiwa hukum,melainkan peristiwa pentingbiasa.Untuk itu,Pasal 5 KHI mempertegas bahwa pencatatan perkawinan diperlukanuntuk :
- Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat.
- Pencatatan perkawinan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) sebagaimana diatur dalam UU No.22 Tahun 1946.Dan UU No.32 Tahun 1954.
Agar ada jaminan ketertiban,maka Pasal 6 KHI merumuskan :
1.Untuk memenuhi Pasal 5,setiap perkawinan harus dilangsungkan dan dibawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah.
2.Perkawinan yang dilakukan diluar pengawasan PPN tidak mempunyai kekuatan hukum.
Diktum Pasal 6 ayat (2) KHI ini bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan lainnya dalam KHI,misalnya:
a) Ketentuan Pasal 2 KHI yang merumuskan bahwa “perkawinan menurut Hukum Islam adalah akad yang sangat kuat atau mistaaqan ghalizhan untuk menaati perintah Allah dan melakukannya merupakan ibadah”.
b) Pasal 3 KHI merumuskan tujuan perkawinan,yaitu untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah,mawaddah,dan rahmah.
c) Pasal 4 KHI yang menentukan sahnya perkawinan menurut Hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
D.Pandangan Ulama,Praktisi Hukum dan Kalangan Akademisi
Thotowi berpandangan bilamana kawin siri hanya dimaksudkan sebagai usaha untuk membebaskan diri dari ancaman dosa,bahaya akan senantiasa mengancam atas kedudukan ajaran agama yang dipahami secara parsial bilamana tidak diikuti dengan kesadaran untuk penyelenggaraan perkawinan secara resmi.Kepatutan atas kewajiban agama dan atas kewajiban negara yang legalitasnya diakui oleh petugas keagamaan,bukan saja resiko menimpa penderitaan isteri-isteri yang ditinggalkan oleh suami kurang tanggung jawab jelas akan dapat diminimalisir,juga diharapkan perubahan presepsi dan kesadaran hukum masyarakat Islam atas hukum agama dan negara akan menjadi lebih utuh.
Dampak negatif juda dirasakan pada hak-hak sipil dan keperdataan anak yang lahir dari pasangan suami isteri pelaku nikah siri.Anak dianggap tidak sah,anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu,anak tidak mempunyai hubungan keperdataan terhadap ayahnya (sekarang oleh MK anak semacam ini punya hubungan keperdataan kepada ayahnya),dan didalam akta kelahirannya pun statusnya dianggap sebagai anak luar nikah,sehingga hanya dicantumkan nama ibu yang melahirkannya. M.Quraish-Shihab berpendapat : “Betapa pentingnya pencatatan pernikahan yang ditetapkan melalui UU,namun disisi lain pernikahan yang tidak dicatat (selama ada dua orang saksi) tetap dinilai sah oleh agama.Bahkan seandainya dua orang saksi itu diminta untuk merahasiakan pernikahan yang
dilaksanakan itu,maka perkawinan tetap dinilai sah dalam pandangan pakar hukum Islam Syafi’i dan Abu Hanifah”.Atho’ Munzhar brpendapat,masalah pencatatan perkawinan ini tidak hanya diperdebatkan apakah sebagai syarat sah atau syarat administratif,tetapi bagaimana dibangun dengan cara pandang baru dalam kerangka pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia.Atho’ Munzhar berpendapat bahwa pencatatan perkawinan harus dilihat sebagai bentuk baru cara mengumumkan pernikahan (I’Ian).Alasannya pencatatan ini lebih maslahat terutama bagi wanita dan anak-anak,dengan memperhatikan KHI Pasal 5.MUI pada pembahasan Masa’il Waqi’yyah Mu’ashirah,Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se Indonesia II pada 26 Mei Tahun 2006 terkait dengan Nikah dibawah tangan,menentukan :
1.Perkawinan dibawah Tangan hukumnya sah karena telah terpenuhi syarat dan rukun nikah,tetapi haram jika terdapat mudharat.
2.Pernikahan harus dicatatkan secara resmi pada instansi berwenang,sebagai langkah preventif untuk menolak dampak negatif / mudharat (saddan lidz-dzari’ah).
Difatwakan oleh MUI No.10 Tahun 2008,dengan menimbang ditengah masyarakat sering terjadi adanya praktek pernikahan dibawah tangan (siri) yang tidak dicatatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,hukumnya sah sebagaimana rumusan ijtima’ Ulama Komisi Fatwa diatas.
Rumusan lengkapnya sebagai berikut : Mengingat beberapa alasan di antaranya :
a.Al Qur’an
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri,supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya,dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang.
Sesungguhnya pada yang demikian itub benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”.
b.Al-Hadits
“Laksanakan walimah sekalipun hanya dengan menyembelih kambing”.
“Umumkanlah pernikahan,laksanakanlah pernikahan di Masjid-masjid dan pakullah duff (alat musik)”.
c.Kaidah Fiqh
“Tidak boleh ada nahaya dan saling membahayakan”.
“Mencegah kerusakan lebih didahulukan daripada mebarik kemaslahatan”.
d.Berdasarkan Saddu az-Zari’ah (menutup dampak negative)
MUI menetapkan bahwa yang dimaksud dalam fatwanya adalah “pernikahan yang terpenuhi semua rukun dan syarat yang ditetapkan dalam fiqh (hukum islam) namun tanpa pencatatan resmi di Instansi resmi yang berwenang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan”.Jadi ketentuan hukumannya dijelaskan bahwa pernikahan dibawah tangan hukumnya sah karena telah terpenuhi syarat dan rukun nikah,tetapi haram jika terdapat mudharat.Tindakan preventif harus dicatatkan secara resmi pada instansi berwenang,hal ini secara alternatif untuk menolak dampak negatif/mudharat (saddan li-dzari’ah).Dalam kajian kitab-kitab fiqh definisi ini terdapat dua bentuk nikah siri,yaitu :
1.Nikah siri yang dilakukan tanpa disaksikan,tanpa dipublikasikan dan tanpa dicatatkan dalam catatan resmi.
2.Akad pernikahan yang dihadiri oleh para saksi namun dipesan untuk merahasiakan adanya pernikahan tersebut.
Dari beberapa penjelasan diatas,dapat kita ketahui ada beberapa dampak negatif nikah siri yang bisa kita temukan antara lain :
1.Merugikan pihak wanita yang bisa dengan mudahnya ditinggalkan oleh suami,dan wanita sudah mengajukan gugatan kepada suami karena tidak dapat membuktikan telah terjadinya pernikahan dengan akta nikah,Istri tidak dapat menuntut hak atas harta bersama (gono gini) dan nafkah.
2.Dalam sistem administrasi kependudukan di Indonesia,
salah satu syarat dalam pembukuan akta kelahiran anak adalah dengan melampirkan akta nikah,demikian pula dalam pembuatan kartu keluarga,kemudian urusan KTP,SIM,mendaftarkan anak sekolah dan sebagainya.
3.Dalam hal perwalian,jika anak akan menikah,maka wali akan diserahkan pada hakim.Karena tidak dapat membuktikan hubungan anak dan orangtuanya.
4.Dalam hal warisan,akan menimbulkan banyak permasalahan sehubungan dengan hak ahli waris.
►ANALISIS PENERAPAN SANKSI PIDANA BAGI PELAKU NIKAH SIRI
A.Sanksi Pidana Pelaku Nikah Siri dalam Hukum Adat
Ketentuan-ketentuan perkawinan baik menurut hukum adat maupun hukum Islam masih tetap berlaku sepanjang yang belum diatur dalam UU Perkawinan No.1 tahun 1974.
Dalam perspektif hukum adat,perkawinan itu adalah urusan kerabat,urusan keluarga,urusan masyarakat,urusan derajat dan urusan pribadi satu sama lain dalam hubungan (tujuan) yang sangat berbeda-beda.
Kawin siri dipandang sebagai model dalam menolak suatu pergaulan bebas.Artinya dengan melakukan kawin siri hubungan mereka sebagai suami isteri yang biasanya berlangsung sebelum melakukan pernikahan dan boleh jadi melanggar adat dan hukum Islam,bisa berubah menjadi halal.
Secara adat,pencatatan perkawinan itu hanya persyaratan administratif,tidak terkait dengan peristiwa hukum akad perkawinan.Dengan demikian,perkawinan siri memang masih bersifat rahasia,tetapi tidak dalam artian bermaksud melanggar hukum positif,semata-mata karena alasan ekonomi dan keluarga,serta untuk menghindari pelanggaran susila baik agama maupun adat.
Dengan demikian,kawin siri dalam pandangan adat sebagai solusi,bukan pelanggaran hukum.Para pelaku nikah siri bukan perbuatan kriminal,
karena itu dalam perspektif hukum adat pelaku nikah siri tidak ada sanksi hukumannya.
Hanya ada keperluan kemudian hari untuk menghadirkan penghulu sebagai pihak yang berwenang pencatatan perkawinan.
B.Sanksi Pidana Pelaku Nikah Siri dalam Hukum Islam
Dalam perspektif hukum Islam (fiqh) bentuk nikah siri ada 2 macam :
1.Perkawinan yang tidak memenuhi rukun dan syarat perkawinan atau Nikah yang dilakukan tanpa disaksikan,tanpa dipublikasikan dan tanpa dicatatkan dalam catatan resmi.
2.Akad perkawinan yang dihadiri oleh para saksi namun dipesan untuk merhasiakan adanya pernikahan tersebut.
Berdasarkan hadits dari Abi Zubair al maliki dari Umar bin Khattab,yaitu perkawinan yang hanya disaksikan oleh seorang saksi laki-laki dan seorang perempuan.Menurut Umar ra.perkawinan tersebut adalah siri yang dilarang.Jika perkawinan itu dilanjutkan,maka beliau akan merajam dan kalau engkau tetap melakukannya tentu kurajam”.Itulah sebabnya Imam Malik mengharamkan nikah siri yang tanpa saksi.Oleh Ibnu Tamiyah,perkawinan siri adalah sejenis perkawinan pelacur karena tanpa wali dan tanpa dua saksi,dan juga termasuk perkawinan perempuan yang mempunyai laki-laki piaraan (zawaatil akhladaan).Perbuatan tersebut adalah haram berdasarkan Al-Maidah ayat 5.
Ibnu Tainiyah berlandaskan kesepakatan para imam,berpendapat nikah batil.Sayyid Sabiq menegaskan hukumnya hara karena tidak memenuhi syarat dan rukun perkawinan.Fuqaha’ telah sepakat bahwa nikah seperti itu adalah tidak sah karena rukunnya tidak terpenuhi yaitu adanya dua orang saksi.
Dalil dari pendapat ini adalah hadits Nabi diantaranya:
“Jika mereka tetap melanjutkan kehidupan perkawinannya termasuk melakukan zina,maka layak dikenai hukuman had (cambuk)”.
Dalam bahasa Zubaidah kawin siri semacam ini hukumnya haram karena sama dengan samen Ieven atau kumpul kebo,tetapi kumpul kebo juga berbeda dengan pelacuran.
Istilah kumpul kebo sudah lama dikenal oleh masyarakat Indonesia,paling tidak,kata Jubaidah : “sejak penelitian salah seorang mahasiswa yang dilakukan di daerah Yogyakarta sekitar tahun 1980-an”.Bahkan larangan kumpul kebo telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah No.10Tahun1983,dan hukuman yang ditentukan bagi pelaku kumpul kebo dalam Pasal 487 RUU-KUHP 2008 adalah penjara paling lama 5 tahun,dan pidana denda paling banyak Rp.75.000.000,00.Sungguhpundemikian,sikap masyarakat untuk menolak kumpul kebo kurang didorong dan didukung oleh berbagai pihak.
Dari kalangan perempuan sendiri,seperti yang ditulis Ratna Batara Munti,larangan kumpul kebo dan pidananya dinilai merupakan bentuk intervensi negara terhadap urusan privat individu.Artinya,ada pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara (state) terhadap individu warga negara yang kemerdekaannya dan hak-hak asasinya harusnya justru dilindungi,yakni hak-haknya untuk hidup aman dan tidak mengalami diskriminasi dan tidak diperlakukan sewenang-wenang.
Lalu,apakah kalau negara mengatur warga negaranya demi kebaikan bersama,dikatakan merampas kemerdekaannya ? Kemerdekaan pribadi tidak seharusnya mengalahkan kemerdekaan negara dalam mengatur warga negaranya.Dalam kaidah fiqhiyyah disebutkan :
“Bahaya yang lebih besar dihilangkan dengan (melakukan) bahaya yang lebih kecil”.
C.Sanksi Pidana bagi pelaku nikah siri dalam siri dalam RUU-HM-PA-Bperkwn
Dalam Pasal 151 RUU-HM-PA-Bperkwn tahun 2007 bahwa :
“setiap orang yang melakukan perkawinan tidak dihadapan PPN merupakan tindak pidana pelanggaran”.
Saat ini,kata Neng Jubaidah : “tidak ditentukan lagi adanya perbedaan tindak pidana pelanggaran dengan tindak pidana kejahatan,keduanya disebut tindak pidana.Karenanya ditegaskan pada Pasal 143 RUU-HM-PA-Bperkwn bahwa :
“Setiap orang yang dengan sengaja melangsungkan perkawinan tidak dihadapan Pejabat Pencatat Nikah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) atau hukuman kurungan paling lama 6 (enam) bulan.
Dengan adanya ketentuan pidana denda dan kurungan ini,implisit dimata hukum “seseorang yang melangsungkan kawin siri” dinilai oleh RUU tersebut melanggar 2 ketentuan,yaitu melanggar pidana dan hukum administrasi negara.
Pasal 2 RUU Hukum Materil Peradilan Agama Bidang Perkawinan Tahun 2007merumuskan bahwa :
“Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorangperempuan sebagai suami isteri berdasarkan akad perkawinan yang diatur dalam UUini dengan tujuan untuk membentuk keluarga sakinah atau rumah tangga yangbahagia sesuai dengan hukum Islam”.
Pada Pasal 3 menyebutkan bahwa : “perkawinan adalaah sah apabila dilakukanmenurut Islam”.Pasal 4 yang erat kaitannya dengan Pasal 3 menyebutkan bahwa :
“Setiap perkawinan wajib dicatat oleh PPN menurut peraturan perundang-undanganyang berlaku”.Pasal 5 menegaskan cara dan akibat hukum dari perkawinan yang tidakdilakukan (tidak dicatat) dihadapan PPN :
1) Untuk memenuhi ketentuan Pasal 4 setiap perkawinan dilangsungkan dihadapan Pejabat Pencatat Nikah.
2) Perkawinan yang tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan ayat (1) tidak mempunyai kekuatan hukum.
Penjelasan dari Pasal 5 ayat (2) menguraikan bahwa :Perkawinan yang tidakdilangsungkan dihadapan PPN berakibat suami isteri tidak mendapatkan Akta Nikahsebagai bukti autentik perkawinan.Perkawinan yang tidak memiliki alat bukti autentiktersebut menyebabkan suami atau isteri tidak memperoleh perlindungan hukum dalamgugat-menggugat di Pengadilan seperti gugatan perceraian,pembagian hartabersama,nafkah,waaris-mewaris atau kepentingan lainnya.Pada Pasal 6 RUU-HM-PA-Bperkwn merumuskan :
1.Perkawinan dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pejabat Pencatat Nikah.
2.Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah,dapat diajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan.
3.Permohonan itsbat nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan dengan alasan hilangnya Akta Nikah dan Kutipannya.
4.Perkawinan yang tidak dilaksnakan dihadapan PPN dapat di-itsbatkn dengan dikenai sanksi pidana yang ditentukan dalam UU ini.
5.Yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah adalah suami isteri,anak-anak mereka,wali nikah,dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.
Pencatatan perkawinan merupakan peristiwa penting dari aspek administrasikependudukan ,sehingga Akta Nikah merupakan akta autentik dalam systemadministrasi Akta Catatan Sipil berdasarkan UU.
Sungguhpun dalam pasal 143 RUU-HM-PA-Bperkwn kata “setiap orang” telahdibatasi dengan kata “dengan sengaja”.Dengan batasan unsur “dengan sengaja” disatusisi agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi orang Islam yang tidak atau belummencatatkan perkawinannya,disisi lain tidak terjadi kesewenang-wenangan terhadap semua perkawinan tidak dicatat itu dikategorikan sebagai perbuatan pidana sebagaimana ketentuan Pasal 151 RUU tersebut.
Dari macam-macam bentuk kawin siri diatas yang dapat dikategorikan perlu mendapatkan hukuman denda maupun penjara adalah :
1) Nikah siri dilakukan karena terpaksa dimana pihak calon pengantin laki-laki tertangkap basah bersenang-senang dengan wanita pujaannya.Karena dengan alasan belum siap dari pihak laki-laki maka untuk menutup aib dilakukanlah kawin siri.
2) Kawin siri dilakukan untuk melegalkan secara agama bagi laki-laki yang sudah beristeri
karena kesulitan minta ijin/tidak berani ijin kepada isteri pertamanya maupun tidak merasa nyaman kepada mertuanya.
3) Kawin siri dilakukan sebagai kedok ataupun ajang traficcking dengan maksud untuk mendapatkan kesenangan dri pihak perempuan dengan mengabaikan hak-hak perempuan.
4)
Nikah Mi’syar,yaitu pernikahan yang dilakukan oleh pemuda-pemuda Saudi dengan para janda-janda kaya di Cianjur,Bogor.Praktek pernikahan ini berlangsung atas kesepakatan kedua belah pihak tanpa konsekuensi nafkah.Bagi perempuan hanya dapat mengajak para suami mi’syarnya untuk sekedar jalan-jala,memberikan sejumlah imbalan materiil,dan membayar sewa apartemen mereka.
5) Perkawinan siri tanpa wali dan tanpa dua saksi,dan juga termasuk perkawinan perempuan yang mempunyai laki-laki piaraan (zawatil akhdan).
Dari 5 macam bentuk perkawinan ini,untuk dapat dijerat hukuman tentu harus dikaitkan dengan motivasi perkawinan siri sebagaimana diatas,yaitu :
a) Nikah siri karena untuk menutup aib yang sudah terlanjur kumpul kebo.
b) Nikah siri karena kesulitan / tidak berani minta ijin poligami dari piahk isteri.
c) Nikah siri dilakukan sebagai kedok trafficking semata untuk mendapatkan kesenangan dengan mengabaikan hak-hak perempuan.
d) Nikah siri dilakukan justru dari pihak wanita (janda) yang menghendaki untuk bersenang-senang dengan laki-laki,tanpa bermaksud minta nafkah lahiriyah.
Hukuman denda sebagaimana yang diatur dalam pasal 143,kata “paling banyak” perlu mendapat perhatian hakim,artinya pelanggaran pencatatan perkawinan sangat perlu dipertimbangkan kondisi ekonomi pelaku nikah siri.
Disisi lain ketentuan hukum denda ini masih dapat diterima karena tidak berakibat buruk terhadap anak yang dilahirkan akibat perkawinan siri.
Mereka tetap mendapatkan perlindungan secara ekonomi,psikis,maupun sosiologis dari ayahnya.Berbeda apabila ayahnya dijatuhi hukuman penjara,maka akibatnya terhadap kehidupan sosial ekonomi dan psikologi anak dan keluarga adalah sangat tidak nyaman dan merugikan.Banyak korban yang akan muncul akibat dari ketentuan pencatatan perkawinan Pasal 6 ayat (4) jo. Pasal 143 RUU-HM-PA-BPerkwn tahun 2007.Mereka,anak-anak atau isteri maupun anggota keluarga lainnya,tidak mendapatkan perlindungan hukum dari perbuatan yang tidak mereka lakukan.
Hukuman penjara adalah bukan penyelesaian bagi masa depan perkawinan siri yang lantas orang tidak berani melakukan kawin siri,lebih-lebih bagi masyarakat pedesaan yang tidak mampu dan belum melek hukum dimana kawin siri dilakukan karena biaya dan kesulitan teknis lainnyab seperti Kantor KUA yang cukup jauh.
Hukuman juga bukan penyelesaian bagi masa depan anak-anak.Dengan perkawinan siri dengan niat disembunyikan pun tidak boleh diartikan mereka sengaja menyembunyikan anak.Anak-anak tetap tidak boleh menjadi korban.
Apapun alasan yang memungkinkan dilakukan kawin siri disembunyikan dari khalayak ramai itu bukan dalam rangka menentang hukum Allah dan Rasulnya dan bukan pula bermaksud melecehkan hukum Allah,dan juga bukan pula melecehkan UU Perkawinan.Makaterhadap mereka selayaknya dan seharusnya tidak ditentukan hukumannya penjara,kecuali hukuman denda,karena ia atau mereka memang telah melanggar kewajiban administrasi sebagai warga negara Indonesia dan tidak melanggar perkawinan sah menurut agama.
Jika suami dikenakan penjara,lalu siapa yang akan memberikan nafkah untuk isteri-isteri dan anak-anak mereka ? Apakah hukuman seperti ini yang dikehendaki untuk mewibawakan perkawinan,meningkatkan martabat perempuan,dan untuk melindungi anak.
Disisi lain,untuk menentukan denda bagi pelaku nikah siri perlu kriteria yang jelas unsur tindak pidana dan jenis deliknya sebagai berikut :
1.Perkawinan dengan sengaja bertujuan untuk menyembunyikan perkawinan agar
tidak diketahui oleh orang lain dan oleh orang tertentu diwilayah tertentu dan lingkungan tertentu atau masyarakat pada umumnya.
2.Perkawinan yang disembunyikan tersebut menyebabkan dan mengakibatkan terjadinya penderitaan dan kesengsaraan lahir dan batin isteri atau suami dan anak-anak yang dibuahkan dan dilahirkan akibat perkawinan yang sah sesuai Hukum Islam,baik pada perkawinan monogami maupun poligami.
3.Jenis deliknya harus delik aduan.Dengan delik aduan ini,maka untuk menentukan seseorang melakukan pelanggaran ketentuan pencatatan perkawinan (perkawinan siri) yang dapat dipidana denda adalah masuknya paling tidak memenuhi 5 unsur :
- Perkawinan dengan sengaja ditujukan untuk disembunyikan.
- Terbukti atau minimal ada bukti awal bahwa perkawinan itu merugikan kaum perempuan dan anak-anak.
- Terbukti perkawinan poligami yang dilakukan suami menyengsarakan kaum perempuan dan anak yang dilahirkan dari perkawinan terdahulu hingga perkawinan selanjutnya.
- Orang yang dapat melakukan pengaduan kepada pihak berwenang ditentukan hanya ;
1) Isteri
2) Suami
3) Anak-anak yang lahir dari hasil seluruh perkawinan yang bersangkutan
4) Anggota keluarga sedarah lainnya,atau
5) Pihak lain yang dirugikan oleh perkawinan yang dengan sengaja disembunyikan tersebut.
- Hukuman hanya hukuman denda disertai dengan kewajiban pembayaran
restitusi dari pelaku kepada isteri / suami dan anak / atau anak-anak yang dirugikan.
Jalan lain untuk menyelesaikan problem nikah siri baik karena pologami maupun monogami adalah itsbat nikah.Karena itsbat nikah tidak perlu ada ketentuan hukuman penjara.Karena,hukuman penjara adalah bukan penyelesaian bagi masa depan perkawinan siri yang lantas orang tidak berani melakukan kawin siri,malahan akan membuka luas pintu masuk kumpul kebo.Lebih-lebih bagi masyarakat pedesaan yang tidak mampu dan belum melek hukum dimana kawin siri dilakukan karena biaya dan kesulitan teknis lainnya seperti Kantor KUA yang cukup jauh.Biaya membengkat tidak sesuai aturan.Karena itu,kesalahan tidak memberikan hukuman pidana lebih baik daripada memberikan hukuman pidana ternyata salah dan menyalahi syari’at Islam.
Akan tetapi,hendaknya aturan-aturan itsbat nikah justru lebih diberikan peluang dengan cara :
a.Itsbat nikah tidak perlu dibatasi pada alasan-alasan tertentu saja,ia harus tetap memberikan peluang seluas-luasnya bagi para pihak yang berkepentingan.
b.Hak untuk mengajukan permohonan itsbat nikah hendaknya juga dapat dilakukan oleh isteri yang lain,dalam hal suami poligami,untuk keperluan tuntutan isteri terdahulu dalam melaksanakan hak-haknya dan kewajiban-kewajibannya.
c.Alat bukti nikah,jika dalam perkara sengketa (kontentiosa) harus dibuktikan terlebih dahulu adanya perkawinan sah tidak / belum dicatat,sehingga tidak semata-mata alat bukti hanya akta nikah.
d.Alat bukti nikah hendaknya dapat menggunakan alat bukti lain,misalnya saksi-saksi dan/atau pengakuan para pelaku perkawinan yang sah sesuai hukum Islam.
Langkah lain,pemerintah bersama-sama masyarakat hendaknya secara bersama melakukan langkah positif untuk mengatasi nikah siri ini diantaranya dengan perkawinan massal tanpa biaya Dan perkawinan massal ini realitasnya sering dilakukan oleh Kementrian Agama bekerja sama dengan masyarakat sebagai solusi positif menjembatani nikah siri.
KESIMPULAN
1.Nikah siri menjadi praktek jamak atau lazim dan diterima masyarakat,seperti desa Cingarancang,Kabupaten Cirebon,dari 2000 penduduk sebanyak 60% atau sekitar 1200 penduduk melakukan nikah siri.
Dari dua macam hukum nikah siri,yaitu yang tidak sah dan yang sah menurut agama,dalam pelaksanaannya terbagi menjadi 8 macam bentuk nikah siri.
Lazimnya nikah siri yang sah menurut agama di masyarakat karena beberapa faktor :
a.Ajaran agama dan sikap pemahaman keagamaan masyarakat.
b.Masih terbuka luas nikah siri sesuai dengan UU Perkawinan No.1 Tahun 1974 pasal 2 ayat
(1).
c.Biaya nikah yang tidak transparan,cenderung tidak sesuai tarif.
d.Pelayanan yang kurang memadai baik sumber daya manusianya maupun birokrasi lingkungannya.
2.Garis besar dalam perkembangan pemikiran ulama,mereka sepakat bahwa kawin siri yang
memenuhi syarat dan rukun perkawinan hukumnya sah,tetapi setelah adanya aturan pencatatan nikah ketentuan hukumnya terbelah 2 (dua).
a.Bagi yang berpendapat nikah siri hukumnya sah lantaran tidak ada ayat atau sunah yang memerintahkan pencatatan perkawinan.Selama ada dua orang saksi tetap dinilai sah oleh agama dan sejalan dengan UU Perkawinan No.1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat (1).Sebagai orang yang beragama telah melaksanakan perkawinan sesuai dengan aturan agama.Tinggal sebagai warga negara,perlu melaksanakan perkawinan sesuai peraturan negara.
b.Bagi yang berpendapat hukum nikah siri tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum berargumentasi dengan beristidlal menggunakan metode qiyas dengan i’Ian dan walimah nikah,maslahah mursalah dan saddu adz-dzari’ah dengan berasumsi bahwa nikah siri membawa madharat baik bagi isteri maupun anak-anaknya baik menyangkut hak keperdataan maupun sosial.
3.Mengkriminalisasikan pelaku nikah siri melalui Ketentuan hukuman penjara Pasal 143 dan Pasal 151 perlu dihapus,disertai ketentuan kewajiban memberikan restitusi dari pelaku kepada anggota keluarga yang dirugikan.Pelanggaran pencatatan nikah ini bukan perbuatan pidana yang telah diatur khusus dalam perspektif hukum Islam.
Alasannya,beritidlal dengan menggunakan qiyas pada i’Iaan nikah dan walimah tidak relevan,karena i’Iaan dan walimah nikah hukumnya sunah.Melalui metode maslahah mursalah alasan madharatnya masih sebatas asumsi dan tidak muktabarah karena bertentangan dengan dalil nas sarih.Karena,itu tidak tepat pencatatan perkawinan dimasukkan salah satu rukun nikah,yang apabila tidak terpenuhi akad perkawinan tidak sah.
4.Pelaku nikah siri dimungkinkan dikenai pidana hukuman ta’zir berupa pidana denda dengan tujuan untuk memberi pengajaran dan pendidikan yang mampu memberikan efek jera.Hukuman penjara bukan menutup pintu bagi masa depan perkawinan siri yang lantas orang tidak berani melakukan kawin siri,melainkan kawin siri,melainkan justru membuka luas pintu kumpul kebo.
5.Tidak menafikan bahkan sangat mendukung pencatatan perkawinan sebagai solus sehubungan kewajiban orang Islam sebagai warga negara Indonesia,tetapi tidak menafikan hukum Islam dan tidak pula menjadikan pencatatan perkawinan sebagaimana salah satu rukun nikah yang akibat hukumnya bertentangan dengan hak asasi umat Islam.
6.Penyelesaian problem nikah siri baik karena poligami maupun monogami adalah itsbat nikah dengan tidak perlu dicantumkan ketentuan hukuman penjara.
Created by Endah Sri Lestari FH UMY
Never Give Up to do all of the challenges 🙂
Sumber : endahsrilestari16.wordpress.com
Semoga Bermanfaat, Jika Berkenan Tinggalkan Comment dan Share Untuk Membantu Yang Membutuhkan Informasi, Terima Kasih.
Artikel Menarik Lainnya :
Pencarian Terkait : Sanksi Pidana Bagi Pelaku Nikah Siri, Pengertian Nikah Siri, Hukum Nikah Siri, Nikah Siri, Kajian Hukum Islam Tentang Nikah Siri, Macam macam Nikah Siri, Motivasi Nikah Siri, Praktek Nikah Siri di Masyarakat, Eksitensi Nikah Siri di Indonesia, Nikah siri adalah hukum adat, Nikah Siri dalam Undang Undang, Pencatatan Perkawinan, Dalam Kompilasi Hukum Islam, Pandangan Ulama, Praktisi Hukum, dan Kalangan Akademisi, Analisis Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Nikah Siri, Sanksi Pidana Pelaku Nikah Siri dalam Hukum Adat, Sanksi Pidana Pelaku Nikah Siri dalam Hukum Islam, Yogyakarta Istimewa, Yogyakarta Channel, Jogja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar