HUKUM KEKELUARGAAN DAN PERJANJIAN ADAT
“Kedudukan Istri,Anak
Laki-laki,dan Anak Perempuan dalam Sisrtem Pewarisan Adat Parental”
♣ PENGERTIAN
DAN TUJUAN PEWARISAN :
1.PENGERTIAN
PEWARISAN
Pewarisan
adalah proses penerusan, pengoperan, peralihan harta kekayaan materiil dan
immateriil dari satu generasi ke generasi berikutnya.
2. TUJUAN
PEWARISAN
Menyelesaikan
perikatan yang dibuat pewaris semasa hidupnya dan mempertahankan eksistensi masyarakat
genealogis.
3. KONSEP
HARTA WARISAN HARUS SUDAH BERSIH
Harta
peninggalan pewaris setelah dibersihkan dari utang-utang pewaris semasa
hidupnya (termasuk biaya perawatan, selamatan dan biaya kubur), selebihnya baru
dapat dilakukan pembagian warisan (Konsep pasiva dan aktiva).
Dalam
bahasan ini,yang akan kami jelaskan lebih lanjut adalah mengenai kedudukan
istri,anak laki-laki,serta anak perempuan dalam Sistem Pewarisan Adat Jawa
yaitu dengan Sistem Pewarisan Adat Parental.
♣ HUKUM
WARIS ADAT MENURUT PARENTAL
Dalam sistem
ini, anak laki-laki dan perempuan mempunyai hak yang sama atas harta
peninggalan orang tuanya. Ahli waris dalam sistem ini terdiri dari ahli waris
sedarah dan ahli waris tidak sedarah. Ahli waris sedarah, yaitu anak kandung,
orang tua, saudara, dan cucu. Ahli waris tidak sedarah, yaitu duda/janda, dan
anak angkat. Harta warisan dalam sistem ini terdiri dari harta asal (kekayaan
yang dimiliki oleh seseorang yang diperoleh sebelum maupun selama perkawinan
dengan cara pewarisan, hibah atau hadiah), dan harta bersama (harta hasil usaha
bersama suami istri di dalam perkawinan).
Sistem ini
juga mengenal istilah ahli waris pengganti, yaitu apabila seorang ahli waris
meninggal terlebih dahulu dari si pewaris. Ahli waris pengganti adalah anak
dari ahli waris atau cucu si pewaris. Seorang ahli waris dapat kehilangan hak
untuk mewarisi jika ia membunuh pewaris, atau ia berbeda agama dengan si
pewaris. Pelaksanaan pembagian harta warisan dalam sistem ini dapat dilakukan
dengan cara musyawarah antara sesama ahli waris dengan atau tanpa disaksikan
oleh sesepuh desa.
♣
PERKEMBANGAN HUKUM WARIS ADAT :
Dalam
perkembangannya hukum waris adat mengalami perubahan seiring dengan perubahan
kehidupan sosial, pengaruh hukum orang asing dan dengan adanya keputusan MA
mengenai perkara waris adat yang terjadi di beberapa daerah dengan pokok
permasalahan yang sama namun berbeda bentuk keputusannya antara satu daerah
dengan daerah yang lain.
Perkembangan
Hukum Waris Adat Dengan Adanya Keputuasan MA :
1. AHLI WARIS
2. KEDUDUKAN JANDA TERHADAP SUAMI
3. HUKUM WARIS YANG BERLAKU MENURUT KEPUTUSAN MA
♣ AHLI WARIS :
Yang
dimaksud dengan ahli waris adalah mereka yang memiliki hubungan darah dengan
pewaris. Dengan demikian pengertian ahli waris selalu dikaitkan dengan hubungan
darah. Akibatnya janda bukan menjadi ahli waris karena tidak mempunyai hubungan
darah dengan suaminya. Tetapi MA dengan keputusannya 23 Oktober 1957 No.130
K/Sip/1957 menetapkan bahwa janda dari pewaris dengan anak-anak bersama-sama
berhak atas harta warisan almarhum suaminya. Meskipun MA belum menggunakan
istilah “ahli waris” bagi seorang janda namun di sini terlihat perkembangan
dalam hukum waris adat khususnya tentang kedudukan seorang janda.
Contoh :
Di Daerah Yogyakarta
Di daerah
Yogyakarta seorang janda juga mengalami perkembangan dan mewarisi harta dari
suaminya. Bahkan para istri mempunyai kedudukan yang sederajat dengan anaknya
ketika suaminya meninggal. Bahkan sekarang banyak orang mengasuransikan jiwanya
jika yang menjadi tertanggung adalah suami, di dalam polis yang di tunjuk
sebagai orang yang akan memperoleh keuntungan adalah ahli warisnya yang tidak
lain adalah anak dan istrinya. . Dan jika harta warisan tersebut berupa uang
simpanan uang (deposito) di Bank yang hanya boleh di bayarkan kepada ahli
waris, sehingga istri berhak menerima uang tersebut.
♣ KEDUDUKAN JANDA TERHADAP SUAMI
:
Sesungguhnya
kedudukan janda sebagai waris atau bukan waris dipengaruhi oleh sistem
kekerabatan dari masyarakat yang bersangkutan dan bentuk perkawinan yang
berlaku diantara mereka. Ada janda setelah teman hidupnya wafat namun belum
bebas menentukan sikap tindaknya oleh karena itu ia harus masih menetap di
tempat kerabat suami. Dan ada yang dapat kembali ke kerabat asalnya dan atau bebas
menentukan pilihannya untuk menikah lagi atau tidak.
Contoh :
a. Daerah Blitar
Seorang
janda bila ia memerlukan untuk penghidupannya dapat menguasai barang-barang
tinggalan mendiang suaminya selama hidup dan tidak kawin lagi. Hal ini
berdasarkan Putusan Mahkamah Agung : _ol. 19-10-1960 No. 307 K/Sip/1960.
b. Daerah Tulungagung.
Dalam hal
seseorang meninggal dengan meninggalkan seorang janda dengan 5 orang anak, yang
menjadi akhli warisnya adalah janda dan kelima orang anak itu dengan
masing-masing berhak atas bagian yang sama dari harta warisan. Hal ini
berdasarkan Putusan Mahkamah Agung : _ol. 22-6-1961 No. 140 K/Sip/1961.
♣ HUKUM WARIS YANG BERLAKU MENURUT
KEPUTUSAN MA :
Contoh di Daerah Jakarta
Karena tidak
terbukti bahwa dalam hal warisan disini (daerah Jakarta) hukum Islam telah
diterima dalam hukum Adat, dalam hal ini harus diperlakukan hukum Adat.
♣ KESIMPULAN :
1.
Pengertian pewarisan adalah suatu proses beralihnya harta (baik berwujud atau
tidak berwujud) dari suatu generasi kepada generasi berikutnya dengan tidak
disertai ketentuan apakah proses itu terjadi sebelum atau sesudah meninggalnya
pewaris.
2.
Pengertian ahli waris sebelum Proklamasi Kemerdekaan selalu dikaitkan dengan
hubungan darah. Akibatnya janda bukan ahli waris dari suaminya karena janda
tidak punya hubungan darah dengan suaminya. Namun setelah proklamasi janda
ditetapkan sebagai ahli waris suaminya dan memperoleh harta gono-gini. Hal
tersebut berdasarkan keputusan MA tol 20 April 1960 No. 110 K/Sip/1960.
3. Dengan
adanya keputusan MA, dengan sendirinya mengubah bentuk hukum waris adat yang
sudah ada.
4. Pada
awalnya seorang janda bukan menjadi ahli waris karena tidak mempunyai hubungan
darah dengan suaminya. Tetapi MA dengan keputusannya 23 Oktober 1957 No.130
K/Sip/1957 menetapkan bahwa seorang janda dari pewaris dengan anak-anak ( baik
laki-laki ataupun perempuan ) bersama-sama berhak atas harta warisan almarhum
suaminya. Meskipun MA belum menggunakan istilah “ahli waris” bagi seorang janda
namun di sini terlihat perkembangan dalam hukum waris adat khususnya tentang
kedudukan seorang janda.
5. Kedudukan
istri ( janda ), anak laki-laki, dan anak perempuan mempunyai hak yang sama
atas harta peninggalan Si Pewaris ( suami dari janda tersebut / ayah dari
anak-anaknya ).
Sumber : Endah Sri Lestari S.H
Semoga Bermanfaat, Jika Berkenan Tinggalkan Comment dan Share Untuk Membantu Yang Membutuhkan Informasi, Terima Kasih.
Artikel Menarik Lainnya :
- Budaya Demokrasi Menuju Masyarakat Madani
- Analisis Hukum Terhadap Kasus Sengketa Tanah Milik TNI-AL
- Hukum Keluarga Dan Waris
- Sanksi Pidana Bagi Pelaku Nikah Siri
- Panduan Cara Menginstall Windows 7 Untuk Pemula (Lengkap dengan Gambar)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar