Hukum Kekeluargaan dan Perjanjian Adat - Sewa Pickup Murah Jogja

Senin, Oktober 23, 2017

Hukum Kekeluargaan dan Perjanjian Adat


HUKUM KEKELUARGAAN DAN PERJANJIAN ADAT



“Kedudukan Istri,Anak Laki-laki,dan Anak Perempuan dalam Sisrtem Pewarisan Adat Parental”



PENGERTIAN DAN TUJUAN PEWARISAN :

1.PENGERTIAN PEWARISAN
Pewarisan adalah proses penerusan, pengoperan, peralihan harta kekayaan materiil dan immateriil dari satu generasi ke generasi berikutnya.
2. TUJUAN PEWARISAN
Menyelesaikan perikatan yang dibuat pewaris semasa hidupnya dan mempertahankan eksistensi masyarakat genealogis.
3. KONSEP HARTA WARISAN HARUS SUDAH BERSIH
Harta peninggalan pewaris setelah dibersihkan dari utang-utang pewaris semasa hidupnya (termasuk biaya perawatan, selamatan dan biaya kubur), selebihnya baru dapat dilakukan pembagian warisan (Konsep pasiva dan aktiva).



Dalam bahasan ini,yang akan kami jelaskan lebih lanjut adalah mengenai kedudukan istri,anak laki-laki,serta anak perempuan dalam Sistem Pewarisan Adat Jawa yaitu dengan Sistem Pewarisan Adat Parental.

♣ HUKUM WARIS ADAT MENURUT PARENTAL

Dalam sistem ini, anak laki-laki dan perempuan mempunyai hak yang sama atas harta peninggalan orang tuanya. Ahli waris dalam sistem ini terdiri dari ahli waris sedarah dan ahli waris tidak sedarah. Ahli waris sedarah, yaitu anak kandung, orang tua, saudara, dan cucu. Ahli waris tidak sedarah, yaitu duda/janda, dan anak angkat. Harta warisan dalam sistem ini terdiri dari harta asal (kekayaan yang dimiliki oleh seseorang yang diperoleh sebelum maupun selama perkawinan dengan cara pewarisan, hibah atau hadiah), dan harta bersama (harta hasil usaha bersama suami istri di dalam perkawinan).
Sistem ini juga mengenal istilah ahli waris pengganti, yaitu apabila seorang ahli waris meninggal terlebih dahulu dari si pewaris. Ahli waris pengganti adalah anak dari ahli waris atau cucu si pewaris. Seorang ahli waris dapat kehilangan hak untuk mewarisi jika ia membunuh pewaris, atau ia berbeda agama dengan si pewaris. Pelaksanaan pembagian harta warisan dalam sistem ini dapat dilakukan dengan cara musyawarah antara sesama ahli waris dengan atau tanpa disaksikan oleh sesepuh desa.

♣ PERKEMBANGAN HUKUM WARIS ADAT :

Dalam perkembangannya hukum waris adat mengalami perubahan seiring dengan perubahan kehidupan sosial, pengaruh hukum orang asing dan dengan adanya keputusan MA mengenai perkara waris adat yang terjadi di beberapa daerah dengan pokok permasalahan yang sama namun berbeda bentuk keputusannya antara satu daerah dengan daerah yang lain.
Perkembangan Hukum Waris Adat Dengan Adanya Keputuasan MA :

1. AHLI WARIS

2. KEDUDUKAN JANDA TERHADAP SUAMI

3. HUKUM WARIS YANG BERLAKU MENURUT KEPUTUSAN MA


♣ AHLI WARIS :

Yang dimaksud dengan ahli waris adalah mereka yang memiliki hubungan darah dengan pewaris. Dengan demikian pengertian ahli waris selalu dikaitkan dengan hubungan darah. Akibatnya janda bukan menjadi ahli waris karena tidak mempunyai hubungan darah dengan suaminya. Tetapi MA dengan keputusannya 23 Oktober 1957 No.130 K/Sip/1957 menetapkan bahwa janda dari pewaris dengan anak-anak bersama-sama berhak atas harta warisan almarhum suaminya. Meskipun MA belum menggunakan istilah “ahli waris” bagi seorang janda namun di sini terlihat perkembangan dalam hukum waris adat khususnya tentang kedudukan seorang janda.
Contoh :
Di Daerah Yogyakarta
Di daerah Yogyakarta seorang janda juga mengalami perkembangan dan mewarisi harta dari suaminya. Bahkan para istri mempunyai kedudukan yang sederajat dengan anaknya ketika suaminya meninggal. Bahkan sekarang banyak orang mengasuransikan jiwanya jika yang menjadi tertanggung adalah suami, di dalam polis yang di tunjuk sebagai orang yang akan memperoleh keuntungan adalah ahli warisnya yang tidak lain adalah anak dan istrinya. . Dan jika harta warisan tersebut berupa uang simpanan uang (deposito) di Bank yang hanya boleh di bayarkan kepada ahli waris, sehingga istri berhak menerima uang tersebut.

KEDUDUKAN JANDA TERHADAP SUAMI :

Sesungguhnya kedudukan janda sebagai waris atau bukan waris dipengaruhi oleh sistem kekerabatan dari masyarakat yang bersangkutan dan bentuk perkawinan yang berlaku diantara mereka. Ada janda setelah teman hidupnya wafat namun belum bebas menentukan sikap tindaknya oleh karena itu ia harus masih menetap di tempat kerabat suami. Dan ada yang dapat kembali ke kerabat asalnya dan atau bebas menentukan pilihannya untuk menikah lagi atau tidak.
Contoh :  
a. Daerah Blitar
Seorang janda bila ia memerlukan untuk penghidupannya dapat menguasai barang-barang tinggalan mendiang suaminya selama hidup dan tidak kawin lagi. Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung : _ol. 19-10-1960 No. 307 K/Sip/1960.
b. Daerah Tulungagung.
Dalam hal seseorang meninggal dengan meninggalkan seorang janda dengan 5 orang anak, yang menjadi akhli warisnya adalah janda dan kelima orang anak itu dengan masing-masing berhak atas bagian yang sama dari harta warisan. Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung : _ol. 22-6-1961 No. 140 K/Sip/1961.

♣ HUKUM WARIS YANG BERLAKU MENURUT KEPUTUSAN MA :

Contoh di Daerah Jakarta
Karena tidak terbukti bahwa dalam hal warisan disini (daerah Jakarta) hukum Islam telah diterima dalam hukum Adat, dalam hal ini harus diperlakukan hukum Adat. 

♣ KESIMPULAN :

1. Pengertian pewarisan adalah suatu proses beralihnya harta (baik berwujud atau tidak berwujud) dari suatu generasi kepada generasi berikutnya dengan tidak disertai ketentuan apakah proses itu terjadi sebelum atau sesudah meninggalnya pewaris.
2. Pengertian ahli waris sebelum Proklamasi Kemerdekaan selalu dikaitkan dengan hubungan darah. Akibatnya janda bukan ahli waris dari suaminya karena janda tidak punya hubungan darah dengan suaminya. Namun setelah proklamasi janda ditetapkan sebagai ahli waris suaminya dan memperoleh harta gono-gini. Hal tersebut berdasarkan keputusan MA tol 20 April 1960 No. 110 K/Sip/1960.
3. Dengan adanya keputusan MA, dengan sendirinya mengubah bentuk hukum waris adat yang sudah ada.
4. Pada awalnya seorang janda bukan menjadi ahli waris karena tidak mempunyai hubungan darah dengan suaminya. Tetapi MA dengan keputusannya 23 Oktober 1957 No.130 K/Sip/1957 menetapkan bahwa seorang janda dari pewaris dengan anak-anak ( baik laki-laki ataupun perempuan ) bersama-sama berhak atas harta warisan almarhum suaminya. Meskipun MA belum menggunakan istilah “ahli waris” bagi seorang janda namun di sini terlihat perkembangan dalam hukum waris adat khususnya tentang kedudukan seorang janda.
5. Kedudukan istri ( janda ), anak laki-laki, dan anak perempuan mempunyai hak yang sama atas harta peninggalan Si Pewaris ( suami dari janda tersebut / ayah dari anak-anaknya ).


Sumber : Endah Sri Lestari S.H

Semoga Bermanfaat, Jika Berkenan Tinggalkan Comment dan Share Untuk Membantu Yang Membutuhkan Informasi, Terima Kasih.


Artikel Menarik Lainnya :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar