HUKUM AGRARIA
♣ Hukum
Agraria adalah hukum yang mempelajari tentang bumi, air, ruang angkasa, dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya ( landasan Pasal 33 UUD 1945 ) ->
UUPA tahun 1960.
♣ Tanah sebagai bagian dari agraria :
permukaan bumi, hal dibawah bumi dan hal diatas bumi yang terkait dengan penggunaan
tanah, tanah-tanah yang ada di bumi yang terbungkus air.
♣ Sejarah
Agraria
Sebelum
-> tahun 1870 ( Perjanjian Gianti -> Politik Istambul dan AW ->
utsmani land coke ) -> Hukum Adat -> Staatsblat 1918 -> tahun 1755.
♣ Agraria
meliputi :
1. Satu
bumi untuk bersama
Agraria
terbentuk untuk kebersamaan.
Fact
: “ satu orang menganggap bumi ini untuk dirinya sendiri “. Sehingga banyak
orang lain menanggung akibatnya. Hukum Agraria saat ini seperti itu, ingin
dikuasai satu orang maka diperlukan kesadaran bahwa bumi ini untuk bersama,
maka harus buat agraria bangkit untuk melatarbelakangi masalah tersebut.
2. Bermacam-macam
hukum
Setiap
negara memiliki sistem hukum sendiri setiap negara saling bersaing.
Contoh
: Hak milik di negara lain dapat diperuntukkan untuk orang asing sampai turun
temurun. Tetapi, di Indonesia tidak, maka kenyataan itu menjadi permasalahan
karena orang asing ingin menanamkan modalnya di negara asing seperti Singapura,
Malaysia dan tidak di Indonesia.
3. Bermacam
Kepentingan
Kepentingan diatas
tanah banyak sekali ( kompleks ). Contoh : Politik, Sosial, Ekonomi, Budaya,
dsb.
4. Kecenderungan
yang kuat menindas yang lemah
Kondisi yang
mengelilingi hukum agraria ( asas untuk melindungi golongan lemah ).
“ Instrumen to be justice on landocupation and ownership”.
“ Instrumen to be justice on landocupation and ownership”.
5. Problem
agraria yang mendunia
Tidak luput dari segala
sesuatunya yang berkaitan dengan manusia di muka bumi ini, pasti memiliki
problem/konflik yang dikarenakan adanya benturan kepentingan. Begitu juga
halnya dengan agraria yang mana memiliki problem yang mendunia karena memang
antara negara yang satu dengan yang lain mempunyai keterkaitan ruang, tempat,
ataupun waktu.
Cobtoh kasus : Kasus
gedung ombo, waduk-waduk dijaman Pak Harto.
6. Cita-cita
hidup berkeadilan & kemakmuran
Meskipun dengan adanya
problem/konflik mendunia tadi, agraria tetap memiliki cita-cita yang baik demi
tercapainya hidup berkeadilan dan berkemakmuran dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara diatas tanah.
♣ Istilah-istilah
populer di Indonesia tentang agraria
|
No.
|
Local
|
Internasional
|
|
1.
|
Tanah
|
Land
|
|
2.
|
Siti
|
Agrarian
|
|
3.
|
Bumi
|
Property
|
|
4.
|
Bahasa
Daerah lainnya
|
Real
Estate
|
|
5.
|
|
Housing,
dsb
|
♣ Istilah Agraria dan Hukum Agraria dalam
hukum positif :
● Pasal 33 UUD ‘45
● Penjelasan UUPA
● Bumi, air, ruang angkasa dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
● TAP MPR IX/2001 -> Reformasi
Agraria dan SDA.
● Hubungan Agraria dan
kepentingan-kepentingan manusia.
NB : Peran hukum tanah
juga mengatur hubungan tanah dengan benda-benda yang diatasnya.
● Cita-cita Hukum Agraria kaitannya
dengan berbagai kepentingan
NB
: Keadilan - > bersifat distribusi
tanah
Kepastian
- > hak, memastikan keadilan
● Hukum Agraria Islam
Hukum Agama Islam
Sumber Hukum ( Al-Qur’an, Hadits,
dsb )
Implementasi ( Mahzab-mahzab,
Bidang-bidang, Jenis-jenis hak, dll )
♣ Asas accesi : tanah dan benda-benda
diatasnya menjadi satu kesatuan.
♣ Asas
Pemisahan Horizontal : terpisah antara hak atas tanah dan benda-benda yang ada di atas tanah.
NB
: Indonesia menganut asas pemisahan horizontal karena mengacu pada hukum adat.
Sedeangkan untuk pihak swasta menganut asas campuran/bebas.
♣ Hukum Agraria / Hukum Pertanahan
Hukum mandiri karena
memiliki komponen lengkap seperti :
-
Lembaga Hukum { nama
hak, subyek haknya -> ( bangsa, negara, masyarakat adat, badan hukum ), isi
hak -> (hak mewariskan dan hak membangun ), dan kewajibannya }.
-
Hubungan Hukum Konkrit
yang meliputi :
~ Bagaimana mendapatkan hak
~ Bagaimana menstranfer hak
~ Bagaimana pembuktiannya
~ Bagaimana hapus dan berakhirnya
Keempat hubungan
konkrit tersebut memberikan sesuatu yang real dan bermanfaat bagi masyarakat.
♣ Hukum Agraria Islam ( review )
● Pokok-pokok Hukum Agraria Islam
- Bersumber Al-Qur-an dan Sunnah
- Pengakuan Hak Milik
- Produktivitas berkelanjutan
- Non eksploitasi dan pemerasan
- Perlindungan ekonomi lemah
● Prinsip-prinsip Hukum Agraria
Islam
- Tauhid
atau Kedaulatan Allah
- Keadilan
- Maslahah
menuju syariah
- Peran
negara atau khilafah sebagai pengatur
● Jenis-jenis penguasaan agraria
atau tanah dalam Hukum Agraria Islam
- Mulk
( hak milik )
- Waqof
- Mehlul
( tanah terlantar )
- Mawat
( tanah mati )
- Miri
( tanah negara )
- Musho
( tanah kolektif )
● Ruang lingkup Hukum Agraria Islam
- Hukum
Tanah
- Hukum
Tambang
- Air
- Hukum
Waqaf ( tanah )
-
Hukum SDA
● Penguasaan tanah Islam secara
luas
- Kpemilikan
penuh ( mulk )
- Tanah
negara ( miri )
-
Tanah Waqaf
♣ Tujuan UUPA
- Pembaharuan
- Penyatuan / Penyederhanaan
- Kepastian Hukum
♣ 10
dasar hukum agraria :
a). Dasar Kenasionalan { Pasal 1
ayat (1) dan ayat (2) }
b). Land Reform ( Pasal 13 dan 17 )
c). Meninggalkan asas domein (
Pasal 33 UUD ’45 )
d). Perencanaan Pertanahan
e). Hukum yang unifikatif / simple
f). Memberikan kepastian hukum
g). Pengakuan hak ulayat { Pasal 3
- > untuk kepentingan bangsa, menjaga persatuan bangsa, tidak bertentangan
dengan UU }.
h). Fungsi sosial tanah ( Hak guna
jalan, Hak guna air, Kepentingan umum )
i). WNI saja pemilik Hak Atas Tanah
( Pasal 9, Pasal 21, Pasal 42 jo. PP No.38/1963 : Bank Negara, Koperasi, Badan
Sosial, dan Badan Keagamaan ).
j). Dasar kebangsaan - > semua
warga negara memiliki kesempatan yang sama - > Pasal 9 ayat (2).
♣ Dasar Pemabaharuan dan wujudnya :
1. Menggunakan
penafsiran baru
2. Menghapus
desa perdikan ( tanah pemberian raja kepada orang yang punya jasa besar yang
mana diatas tanah tersebut diberi keistimewaan-keistimewaan dibanding tanah
yang lain, contoh : tidak wajib membayar pajak )
3. Menghapus
feodalisme ( paham mengenai orang yang masih berdarah biru ) dan hak-hak
konversi
4. Menghapus
kolonialisme – menghapus tanah-tanah partikelir
5. Mengganti
sistem sewa tanah
6. Mengontrol
segenap pemindahan hak atas tanah
7. Melakukan
nasionalisasi dan tindakan-tindakan terkait usaha perkebunan
8. Menghapus
Canon ( retribusi hak erfact ) dan Cijn ( hak opstal )
9. Melarang
pendudukan tanah secara illegal
10. Merombak
sistem bagi hasil tanah pertanian
11. Memperkuat
wewenang dan kapasitas menteri agraria
♣ Asas-asas
Hukum Agraria :
1. Asas
Nasionalitas ( melekat pada hukum itu sendiri )
o Usaha
unifikasi hukum tanah masional
o Penegasan
sila Persatuan Indonesia ( kewilayahan, kependudukan, dan hubungan keduanya )
o Prioritas
untuk kepentingan warga negara atas orang asing
2. Asas
Religius
o Asas
berdasarkan keagamaan, Indonesia bukan negara yang sekuler.
o Pengakuan
aspek teologis dalam pertanahan
o Pelembagaan
kepentingan keagamaan dalam hukum agraria
o Pengakuan
hak adat sebagai dasar dengan alasan relisius
3. Asas
Menjunjung Hukum Adat
o Secara
eksplisit mengakuinya
o Visi
dan Misi hukum agraria adalah hukum adat
o Pelembagaan
hukum adat dalam hukum nasional
o Akomodasi
hak-hak tertulis dalam hukum adat
4. Asas
Fungsi Sosial ( Pasal 6 UUPA ) - > hak atas tanah harus berfungsi sosial
5. Asas
Anti Diskriminasi
6. Asas
Perlindungan Golongan Ekonomi Lemah
7. Asas
Produktivitas
8. Asas
Kepastian Hukum
9. Asas
Land Reform
Untuk memberikan
keadilan agraria yang bersifat radikal untuk menggebrak pembaharuan agraria.
10. Asas
Perencanaan Pertanahan
o Perencanaan
tanah ( tata ruang ) dari pemerintah
o Membuat
secara konsisten
o Pengawasan
dan perizinan
Sumber : Endah Sri Lestari S.H
Semoga Bermanfaat, Jika Berkenan Tinggalkan Comment dan Share Untuk Membantu Yang Membutuhkan Informasi, Terima Kasih.
Artikel Menarik Lainnya :





Tidak ada komentar:
Posting Komentar