Hukum Agraria BAB III - Sewa Pickup Murah Jogja

Selasa, Oktober 24, 2017

Hukum Agraria BAB III


HUKUM AGRARIA

 

♣         Hukum Agraria adalah hukum yang mempelajari tentang bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya ( landasan Pasal 33 UUD 1945 ) -> UUPA tahun 1960.
♣         Tanah sebagai bagian dari agraria : permukaan bumi, hal dibawah bumi dan hal diatas bumi yang terkait dengan penggunaan tanah, tanah-tanah yang ada di bumi yang terbungkus air.
♣         Sejarah Agraria
Sebelum -> tahun 1870 ( Perjanjian Gianti -> Politik Istambul dan AW -> utsmani land coke ) -> Hukum Adat -> Staatsblat 1918 -> tahun 1755.
♣         Agraria meliputi :
1.      Satu bumi untuk bersama
Agraria terbentuk untuk kebersamaan.
Fact : “ satu orang menganggap bumi ini untuk dirinya sendiri “. Sehingga banyak orang lain menanggung akibatnya. Hukum Agraria saat ini seperti itu, ingin dikuasai satu orang maka diperlukan kesadaran bahwa bumi ini untuk bersama, maka harus buat agraria bangkit untuk melatarbelakangi masalah tersebut.
2.      Bermacam-macam hukum
Setiap negara memiliki sistem hukum sendiri setiap negara saling bersaing.
Contoh : Hak milik di negara lain dapat diperuntukkan untuk orang asing sampai turun temurun. Tetapi, di Indonesia tidak, maka kenyataan itu menjadi permasalahan karena orang asing ingin menanamkan modalnya di negara asing seperti Singapura, Malaysia dan tidak di Indonesia.
3.      Bermacam Kepentingan
Kepentingan diatas tanah banyak sekali ( kompleks ). Contoh : Politik, Sosial, Ekonomi, Budaya, dsb.

4.      Kecenderungan yang kuat menindas yang lemah
Kondisi yang mengelilingi hukum agraria ( asas untuk melindungi golongan lemah ).
“ Instrumen to be justice on landocupation and ownership”.

5.      Problem agraria yang mendunia
Tidak luput dari segala sesuatunya yang berkaitan dengan manusia di muka bumi ini, pasti memiliki problem/konflik yang dikarenakan adanya benturan kepentingan. Begitu juga halnya dengan agraria yang mana memiliki problem yang mendunia karena memang antara negara yang satu dengan yang lain mempunyai keterkaitan ruang, tempat, ataupun waktu.
Cobtoh kasus : Kasus gedung ombo, waduk-waduk dijaman Pak Harto.

6.      Cita-cita hidup berkeadilan & kemakmuran
Meskipun dengan adanya problem/konflik mendunia tadi, agraria tetap memiliki cita-cita yang baik demi tercapainya hidup berkeadilan dan berkemakmuran dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara diatas tanah.

♣        Istilah-istilah populer di Indonesia tentang agraria
No.
Local
Internasional
1.
Tanah
Land
2.
Siti
Agrarian
3.
Bumi
Property
4.
Bahasa Daerah lainnya
Real Estate
5.

Housing, dsb


♣         Istilah Agraria dan Hukum Agraria dalam hukum positif :
● Pasal 33 UUD ‘45
● Penjelasan UUPA
● Bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
● TAP MPR IX/2001 -> Reformasi Agraria dan SDA.
● Hubungan Agraria dan kepentingan-kepentingan manusia.











  • Peran Hukum Agraria kaitannya dengan berbagai kepentingan atas tanah

                               




NB : Peran hukum tanah juga mengatur hubungan tanah dengan benda-benda yang diatasnya.

● Cita-cita Hukum Agraria kaitannya dengan berbagai kepentingan






                          NB :    Keadilan - > bersifat distribusi tanah
                          Kepastian - > hak, memastikan keadilan

● Hukum Agraria Islam

Hukum Agama Islam                         


                                                           
Sumber Hukum ( Al-Qur’an, Hadits, dsb )
 



Implementasi ( Mahzab-mahzab, Bidang-bidang, Jenis-jenis hak, dll )

            ♣         Asas accesi : tanah dan benda-benda diatasnya menjadi satu kesatuan.

            ♣         Asas Pemisahan Horizontal : terpisah antara hak atas tanah dan benda-benda       yang              ada di atas tanah.
NB : Indonesia menganut asas pemisahan horizontal karena mengacu pada hukum adat. Sedeangkan untuk pihak swasta menganut asas campuran/bebas.
            
           ♣         Hukum Agraria / Hukum Pertanahan
                        Hukum mandiri karena memiliki komponen lengkap seperti :
-          Lembaga Hukum { nama hak, subyek haknya -> ( bangsa, negara, masyarakat adat, badan hukum ), isi hak -> (hak mewariskan dan hak membangun ), dan kewajibannya }.
-          Hubungan Hukum Konkrit yang meliputi :
~    Bagaimana mendapatkan hak
~    Bagaimana menstranfer hak
~    Bagaimana pembuktiannya
~    Bagaimana hapus dan berakhirnya
Keempat hubungan konkrit tersebut memberikan sesuatu yang real dan bermanfaat bagi masyarakat.
           
             ♣         Hukum Agraria Islam ( review )
                        ●  Pokok-pokok Hukum Agraria Islam
                        -           Bersumber Al-Qur-an dan Sunnah
                        -           Pengakuan Hak Milik
                        -           Produktivitas berkelanjutan
                        -           Non eksploitasi dan pemerasan
                        -           Perlindungan ekonomi lemah
           
● Prinsip-prinsip Hukum Agraria Islam
-           Tauhid atau Kedaulatan Allah
-           Keadilan
-           Maslahah menuju syariah
-           Peran negara atau khilafah sebagai pengatur

● Jenis-jenis penguasaan agraria atau tanah dalam Hukum Agraria Islam
-           Mulk ( hak milik )
-           Waqof
-           Mehlul ( tanah terlantar )
-           Mawat ( tanah mati )
-           Miri ( tanah negara )
-           Musho ( tanah kolektif )

● Ruang lingkup Hukum Agraria Islam
-           Hukum Tanah
-           Hukum Tambang
-           Air
-           Hukum Waqaf ( tanah )
-           Hukum SDA

● Penguasaan tanah Islam secara luas
-           Kpemilikan penuh ( mulk )
-           Tanah negara ( miri )
-           Tanah Waqaf


            ♣         Tujuan UUPA
  • Pembaharuan
  • Penyatuan / Penyederhanaan
  • Kepastian Hukum
                        Melelatakkan dasar
                                                                                              
♣         10 dasar hukum agraria :
            a). Dasar Kenasionalan { Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) }
            b). Land Reform ( Pasal 13 dan 17 )
c). Meninggalkan asas domein ( Pasal 33 UUD ’45 )
d). Perencanaan Pertanahan
e). Hukum yang unifikatif / simple
f). Memberikan kepastian hukum
g). Pengakuan hak ulayat { Pasal 3 - > untuk kepentingan bangsa, menjaga persatuan bangsa, tidak bertentangan dengan UU }.
h). Fungsi sosial tanah ( Hak guna jalan, Hak guna air, Kepentingan umum )
i). WNI saja pemilik Hak Atas Tanah ( Pasal 9, Pasal 21, Pasal 42 jo. PP No.38/1963 : Bank Negara, Koperasi, Badan Sosial, dan Badan Keagamaan ).
j). Dasar kebangsaan - > semua warga negara memiliki kesempatan yang sama - > Pasal 9 ayat (2).

            ♣         Dasar Pemabaharuan dan wujudnya :
1.      Menggunakan penafsiran baru
2.      Menghapus desa perdikan ( tanah pemberian raja kepada orang yang punya jasa besar yang mana diatas tanah tersebut diberi keistimewaan-keistimewaan dibanding tanah yang lain, contoh : tidak wajib membayar pajak )
3.      Menghapus feodalisme ( paham mengenai orang yang masih berdarah biru ) dan hak-hak konversi
4.      Menghapus kolonialisme – menghapus tanah-tanah partikelir
5.      Mengganti sistem sewa tanah
6.      Mengontrol segenap pemindahan hak atas tanah
7.      Melakukan nasionalisasi dan tindakan-tindakan terkait usaha perkebunan
8.      Menghapus Canon ( retribusi hak erfact ) dan Cijn ( hak opstal )
9.      Melarang pendudukan tanah secara illegal
10.  Merombak sistem bagi hasil tanah pertanian
11.  Memperkuat wewenang dan kapasitas menteri agraria
♣         Asas-asas Hukum Agraria :
1.      Asas Nasionalitas ( melekat pada hukum itu sendiri )
o   Usaha unifikasi hukum tanah masional
o   Penegasan sila Persatuan Indonesia ( kewilayahan, kependudukan, dan hubungan keduanya )
o   Prioritas untuk kepentingan warga negara atas orang asing
2.      Asas Religius
o   Asas berdasarkan keagamaan, Indonesia bukan negara yang sekuler.
o   Pengakuan aspek teologis dalam pertanahan
o   Pelembagaan kepentingan keagamaan dalam hukum agraria
o   Pengakuan hak adat sebagai dasar dengan alasan relisius
3.      Asas Menjunjung Hukum Adat
o   Secara eksplisit mengakuinya
o   Visi dan Misi hukum agraria adalah hukum adat
o   Pelembagaan hukum adat dalam hukum nasional
o   Akomodasi hak-hak tertulis dalam hukum adat
4.      Asas Fungsi Sosial ( Pasal 6 UUPA ) - > hak atas tanah harus berfungsi sosial
5.      Asas Anti Diskriminasi
6.      Asas Perlindungan Golongan Ekonomi Lemah
7.      Asas Produktivitas
8.      Asas Kepastian Hukum
9.      Asas Land Reform
Untuk memberikan keadilan agraria yang bersifat radikal untuk menggebrak pembaharuan agraria.
10.  Asas Perencanaan Pertanahan
o   Perencanaan tanah ( tata ruang ) dari pemerintah
o   Membuat secara konsisten
o   Pengawasan dan perizinan


Sumber : Endah Sri Lestari S.H

Semoga Bermanfaat, Jika Berkenan Tinggalkan Comment dan Share Untuk Membantu Yang Membutuhkan Informasi, Terima Kasih.


Artikel Menarik Lainnya :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar