Analisis
Hukum Terhadap Kasus Sengketa Tanah Proyek Pemukiman TNI-AL Di Pasuruan
Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok Agraria
KASUS
POSISI
Sengketa
tanah Prokimal (proyek pemukiman TNI AL) meletus tahun 1998. Warga di sekitar
Prokimal sering menggelar unjuk rasa dengan cara memblokade jalur pantura
(pantai utara) untuk menuntut pembebasan lahan yang dianggap miliknya. Di lain
pihak, menurut keterangan TNI AL, lahan yang diinginkan warga itu merupakan
milik TNI AL yang diperoleh dengan pembelian yang sah tahun 1960 seluas
3.569,205 hektare yang tersebar di dua kecamatan, yakni Nguling dan Lekok,
serta di 11 desa, yakni Desa Sumberanyar, Sumberagung, Semedusari, Wates,
Jatirejo, Pasinan, Balunganyar, Brang, Gejugjati, Tamping, dan Alas Telogo.
Saat
itu tanah tersebut dibeli seharga Rp 77,66 juta dan rencananya digunakan untuk
pusat pendidikan dan latihan TNI AL yang terlengkap dan terbesar. Karena belum
memiliki dana, agar tidak telantar, tanah tersebut dijadikan area perkebunan
dengan menempatkan 185 keluarga prajurit.
Kemudian
pada 1984 keluar Surat Keputusan KSAL No Skep/675/1984 tanggal 28 Maret 1984
yang menunjuk Puskopal dalam hal ini Yasbhum (Yayasan Sosial Bhumyamca) untuk
memanfaatkan lahan tersebut sebagai lahan perkebunan produktif, dengan
memanfaatkan penduduk setempat sebagai pekerja.
Upaya-upaya
penyelesaian sertifikasi tanah yang dilaksanakan Lantamal III Surabaya sejak 20
Januari 1986 dapat terealisir BPN pada 1993 dengan terbitnya sertifikat
sebanyak 14 bidang dengan luas 3.676 hektare. Meski demikian masih ada penduduk
yang belum melaksanakan pindah dari tanah yang telah dibebaskan TNI AL. Pada 20
November 1993 Bupati Pasuruan mengirimkan surat kepada Komandan Lantamal III
Surabaya perihal usulan pemukiman kembali nonpemukim TNI AL di daerah Prokimal
Grati. Kemudian Bupati Pasuruan mengajukan surat kepada KSAL pada 3 Januari
1998 untuk mengusulkan bahwa tanah relokasi untuk penduduk nonpemukim TNI AL
agar diberikan seluas 500 meter persegi per KK.
Dari
catatan media Surya, dalam setahun terakhir terjadi dua kali pemblokiran jalan
pantura oleh warga, yakni 14 Desember 2006 dan 10 Januari 2007. Selain itu,
warga Desa Alas Telogo, Kecamatan Lekok, memilih menempuh jalur hukum dan
menggugat kepemilikan tanah itu ke Pengadilan Negeri (PN) Bangil, 18 Juli 2006
lalu. Gugatan itu ditempuh 256 warga, namun mereka dinyatakan kalah oleh PN
Bangil dalam sidang 12 Maret lalu. Munculnya keputusan tersebut membuat warga
marah hingga berujung pada bentrokan dengan polisi seusai sidang putusan.
Sebelum persidangan itu, yakni pada 15 Februari, Pangarmatim Laksda Moekhlas
Sidik meresmikan Prokimal sebagai pusat latihan tempur (Puslatpur) dan warga 11
desa yang berjumlah sekitar 5.700 keluarga rencananya direlokasi ke bagian yang
aman. “Sesuai pesan Panglima TNI, 2007 ini lahan akan di-set up ulang sebagai
pusat latihan tempur untuk meningkatkan profesionalitas prajurit TNI AL. Untuk
relokasi warga, karena ada niatan baik dari kami, tidak akan terjadi masalah
seperti saya utarakan di hadapan warga,” kata Laksda Moekhlas Sidik saat
meresmikan Prokimal sebagai Puslatpur.
Janji
untuk merelokasi warga kemudian diwujudkan, dan 360 hektare tanah diberikan
kepada warga di 11 desa yang ditempatkan di luar sabuk batas tempat latihan
tempur.
“Sesuai
Keputusan KSAL, lahan Prokimal dijadikan pusat latihan tempur dan 5.702 rumah
direlokasi di luar garis latihan. Setiap rumah diberi tanah 500 meter persegi
sekaligus bentuk pelepasan dari inventarisasi kekayaan negara (IKN) AL. Untuk
biaya relokasi, TNI AL dan Bupati akan mengusulkan kepada pimpinan
masing-masing,” tandas Moekhlas Sidik didampingi Bupati Pasuruan Jusbakir
Aldjufri kepada wartawan seusai bertemu dengan 11 kepala desa mewakili warga di
lahan Prokimal Grati, 22 Maret lalu.
Selain
itu, TNI AL juga memberikan tambahan lahan sebesar 20 persen untuk pemenuhan
fasilitas umum. Dengan adanya keputusan ini, diharapkan masyarakat tidak resah
karena jaminan keamanan tidak terkena peluru nyasar serta adanya keputusan
hukum atas tanah yang dimilikinya.
Upaya
relokasi warga 11 desa ini disambut positif Pemkab Pasuruan, bahkan Pemkab
mengusulkan anggaran untuk relokasi itu ke pemerintah pusat ditambah dengan
anggaran dari APBD Kabupaten Pasuruan.
Meski
TNI AL memberikan tanah seluas 360 hektare kepada warga 11 desa, namun para
kepala desa saat itu tidak berani menerimanya dan hanya akan menyampaikan lebih
dulu kepada warga. Alasannya, lahan 500 meter persegi dianggap kurang untuk
memenuhi kebutuhan warga.
Di
tengah upaya penyelesaian sengketa kasus tanah dengan jalan damai itulah,
tiba-tiba terjadi insiden antara Marinir dengan warga Rabu (30/5), yang
menyebabkan empat warga tewas dan enam lainnya luka-luka.
Sengketa
masalah tanah antara warga dengan TNI di Kabupaten Pasuruan bukan hanya terjadi
di lahan Prokimal, Grati. Di Raci, Kecamatan Bangil, juga terjadi kasus
sengketa tanah serupa antara warga dengan TNI Angkatan Udara (AU). Namun dalam
kasus Raci ini, pihak TNI AU telah memberikan lampu hijau untuk pengelolaan
lahan dengan porsi 60:40 untuk TNI AU dan warga Desa Raci.
ANALISIS
DAN PEMBAHASAN
Masalah
tersebut bukan sekadar insiden, tapi (lagi-lagi) tragedi. Celakanya, tragedi
semacam ini bukan hanya sekali-dua, tapi berulang-ulang seakan tak ada
bosannya. Tragedi ini pun semakin menambah panjang daftar korban dari berbagai
kasus yang bersumberkan sengketa tanah (agraria) di Indonesia.
Sengketa
tanah dan sumber-sumber agraria pada umumnya sepertinya merupakan konflik
laten. Dari berbagai kasus yang terjadi, bangkit dan menajamnya sengketa tanah
tidaklah terjadi seketika, namun tumbuh dan terbentuk dari benih-benih yang
sekian lama memang telah terendap.
Pihak-pihak
yang bersengketa pun sebagian besar kalaupun tidak bisa disebut, hampir
seluruhnya bukan hanya individual, namun melibatkan tataran komunal.
Keterlibatan secara komunal inilah yang memungkinkan sengketa tanah merebak
menjadi kerusuhan massal yang menelan banyak korban. Tatkala kerusuhan meledak,
rakyat lah yang kerap menanggung akibat yang paling berat.
Pada
konteks kasus-kasus sengketa tanah ini, kiranya bukan sekadar desas-desus jika
ada cerita, negara justru kerap bersekongkol dengan para pemilik modal. Rakyat
cukup diberi ilusi semua demi negeri ini, demi terwujudnya kehidupan masyarakat
yang gemah ripah loh jinawi repeh rapih toto tengtrem kerto raharjo. Mereka
yang menolak ilusi tersebut, gampang saja solusinya tinggal memberinya shock
therapy dengan teror, intimidasi, dan tindakan refresi.
Cerita
semacam ini kiranya bukan hanya tersimpan sebagai milik Rezim Orde Baru. Di
alam keindonesiaan kita hari ini yang konon tengah menyuarakan reformasi,
berbagai bentuk intimidasi dan kekerasan oleh (aparat) negara terhadap
masyarakat masih kerap terjadi dalam konteks sengketa tanah dan sumber-sumber
agraria pada umumnya. Sebut saja, kasus penggusuran Masyarakat Adat
Meler-Kuwus, Manggarai, NTT yang dituduh telah melakukan “perampasan tanah
negara” pada tahun 2002 atau kasus penangkapan dan intimidasi terhadap delapan
anggota Serikat Petani Pasundan di Garut yang dituduh sebagai perambah dan
perusak hutan pada awal Maret 2006.
Padahal,
Tap MPR No. IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
telah mengamatkan bahwa “menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia”
adalah salah satu prinsip yang wajib ditegakkan oleh (aparat) negara dalam
penanganan sengketa agraria. Dengan merujuk pada Tap MPR ini saja, cara-cara
yang ditempuh oleh (aparat) negara itu tentu saja menjadi tindakan yang
tragis-ironis. Sekali lagi hal itu pun bisa menunjukkan, betapa bobroknya
implementasi hukum kita, dan betapa masyarakat yang semestinya dilindungi
selalu berada dalam posisi tidak berdaya, selalu dipersalahkan, dan menjadi
korban. Malangnya, hampir dalam setiap kasus sengketa tanah, posisi masyarakat
selalu lemah atau dilemahkan. Masyarakat sering tidak memiliki dokumen-dokumen
legal yang bisa membuktikan kepemilikan tanahnya. Mereka bisanya hanya
bersandar pada “kepemilikan historis” dimana tanah yang mereka miliki telah
ditempati dan digarap secara turun-temurun.
Didalam
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA) sebenarnya
termaktub satu ketentuan akan adanya jaminan bagi setiap warga negara untuk
memiliki tanah serta mendapat manfaat dari hasilnya (pasal 9 ayat 2). Jika
mengacu pada ketentuan itu dan juga merujuk pada PP No. 24/1997 tentang
Pendaftaran Tanah (terutama pasal 2) Badan Pertanahan Nasional (BPN) semestinya
dapat menerbitkan dokumen legal (sertifikat) yang dibutuhkan oleh setiap warga
negara dengan mekanisme yang mudah, terlebih lagi jika warga negara yang
bersangkutan sebelumnya telah memiliki bukti lama atas hak tanah mereka. Namun
sangat disayangkan pembuktian dokumen legal melalui sertifikasi pun ternyata
bukan solusi jitu dalam kasus sengketa tanah. Seringkali sebidang tanah
bersertifikat lebih dari satu, pada kasus Meruya yang belakangan sedang
mencuat, misalnya. Bahkan, pada beberapa kasus, sertifikat yang telah
diterbitkan pun kemudian bisa dianggap aspro (asli tapi salah prosedur).
Dari
hal tersebut setidaknya ada 3 (tiga) faktor penyebab sering munculnya masalah
sengketa tanah, diantaranya yaitu :
a)
Sistem administrasi pertanahan, terutama dalam hal sertifikasi tanah, yang
tidak beres. Masalah ini muncul boleh jadi karena sistem administrasi yang
lemah dan mungkin pula karena banyaknya oknum yang pandai memainkan celah-celah
hukum yang lemah.
b)
Distribusi kepemilikan tanah yang tidak merata. Ketidakseimbangan dalam
distribusi kepemilikan tanah ini baik untuk tanah pertanian maupun bukan
pertanian telah menimbulkan ketimpangan baik secara ekonomi, politis maupun
sosiologis. Dalam hal ini, masyarakat bawah, khususnya petani atau penggarap
tanah memikul beban paling berat. Ketimpangan distribusi tanah ini tidak
terlepas dari kebijakan ekonomi yang cenderung kapitalistik dan liberalistik.
c)
Legalitas kepemilikan tanah yang semata-mata didasarkan pada bukti formal
(sertifikat), tanpa memperhatikan produktivitas tanah. Akibatnya, secara legal
(de jure), boleh jadi banyak tanah bersertifikat dimiliki oleh perusahaan atau
para pemodal besar, karena mereka telah membelinya dari para petani atau pemilik
tanah, tetapi tanah tersebut lama ditelantarkan begitu saja.Ironisnya ketika
masyarakt miskin mencoba memanfaatkan lahan terlantar tersebut dengan
menggarapnya, bahkan ada yang sampai puluhan tahun, dengan gampanya mereka
dikalahkan haknya di pengadilan tatkala muncul sengketa.
Ketetapan
MPR No. IX/2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam,
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, Undang-undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan Keppres No.34 Tahun 2003 tentang
Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan, pada dasarnya memberi kewenangan yang
besar kepada pemerintah daerah untuk menuntaskan masalah-masalah agraria.
Adalah sudah selayaknya terlepas dari berbagai kekurangan yang tersimpan di
dalam instrumen-instrumen hukum itu jika kewenangan tersebut dimplementasikan,
dengan prinsip-prinsip yang tidak melawan hukum itu sendiri tentunya.
Sementara
itu, gagasan untuk membentuk kelembagaan dan mekanisme khusus untuk
menyelesaikan sengketa tanah semacam Komisi Nasional Penyelesaian Sengketa
Agraria dan juga pembentukan lembaga sejenis di daerah sebagaimana yang pernah
diusulkan oleh berbagai kalangan, kiranya menjadi relevan pula untuk semakin
didesakkan, terlebih jika pemerintah memang benar-benar berkehendak untuk
menjalankan reforma agraria dan menangani permasalahan agraria secara serius.
Belajar dari tragedi Pasuruan, jika Badan Pertanahan Nasional mencatat ada
2.810 kasus sengketa tanah yang berskala nasional, maka boleh dibayangkan
bagaimana hebatnya bom waktu yang akan meledak jika kasus-kasus tersebut tidak
segera mendapatkan penanganan dan penyelesaian yang layak dan yang berpihak
pada kepentingan rakyat.
Negara
mengatur pengelolaan sumber daya agraria untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat, sampai hari ini barangkali masih hanya sebatas retorika. Yang kerap
terjadi justru sebaliknya dimana rakyat yang kehilangan kemakmuran
sebesar-besarnya.
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
Kesimpulan
Sengketa
tanah dan sumber-sumber agraria pada umumnya sepertinya merupakan konflik laten
dan pihak-pihak yang bersengketa pun sebagian besar kalaupun tidak
bisa disebut, hampir seluruhnya bukan hanya individual, namun melibatkan
tataran komunal maka boleh dibayangkan bagaimana hebatnya bom waktu yang akan
meledak jika kasus-kasus sengketa tanah tersebut tidak segera mendapatkan
penanganan dan penyelesaian yang layak dan yang berpihak pada kepentingan
rakyat.
Ada
3 (tiga) faktor penyebab sering munculnya masalah sengketa tanah, diantaranya
yaitu sistem administrasi pertanahan terutama dalam hal sertifikasi tanah yang
tidak beres, distribusi kepemilikan tanah yang tidak merata dan legalitas
kepemilikan tanah yang semata-mata didasarkan pada bukti formal (sertifikat)
tanpa memperhatikan produktivitas tanah.
Berdasarkan
Ketetapan MPR No. IX/2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber
Daya Alam, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria,
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan Keppres
No.34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan, pada dasarnya
memberi kewenangan untuk menjalankan reforma agraria yang besar kepada
pemerintah daerah untuk menuntaskan masalah-masalah agraria secara serius.
Rekomendasi
Banyaknya
permasalahan pertanahan yang melibatkan masyarakat dengan masyarakat,
masyarakat dengan perusahaan maupun masyarakat dengan pemerintah yang kerap
berujung pada dirugikannya salah satu pihak dirasakan perlu dilakukan
penyelesaian sengketa alternatif (PSA). Saat ini di Indonesia belum ada langkah
PSA, selama ini permasalahan sengketa pertanahan selalu di selesaikan di
pengadilan dimana biasanya dalam proses pengadilan tersebut membutuhkan waktu
yang cukup lama, biaya cukup mahal dan tidak bisa langsung di eksekusi.
Sehingga sebelum berkas perkara masuk ke pengadilan perlu dibuat mekanisme PSA.
Diantaranya membuat lembaga mediasi dan membuat arbitrase pertanahan, dimana
lembaga mediasi bertugas mempertemukan pihak-pihak bersengketa, sedangkan
arbitrase mempunyai tugas untuk melakukan penyelesaian di luar pengadilan tetapi
berkas berada di pengadilan.
Semoga Bermanfaat, Jika Berkenan Tinggalkan Comment dan Share Untuk Membantu Yang Membutuhkan Informasi, Terima Kasih.
Artikel Menarik Lainnya :
- Perbandingan Sumber Hukum Agraria yang Lama dengan Sumber Hukum Agraria yang Baru
- Mafia Pajak Ala Masyarakat Indonesia
- Hukum Keluarga dan Waris
- Sanksi Pidana Bagi Para Pelaku Nikah Siri
- Batasan Hukum Organisasi Internasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar