HUKUM KELUARGA DAN WARIS
BAB I
PENDAHULUAN
A. Kedudukan Hukum Waris dalam Hukum Islam dan
di Indonesia
Hukum waris Islam sebagai bagian dari syari’at islam dan lebih khusus
lagi sebagai bagian dari aspek muamalah sub hukum perdata, tidak dipisahkan
dengan aspek-aspek lain dari ajaran Islam.[1] Hukum
waris mendapatkan kedudukan yang sangat penting dalam agama Islam. Alqur’an
mengatur hukum waris secara jelas dan
terperinci. Hal ini dapat dimengerti karena setiap orang pasti akan berhubungan
dengan warisan, dan kalau tidak diberikan ketentuan yang pasti akan menimbulkan
sengketa di antara para Ahli Waris. Setiap terjadi peristiwa kematian
seseorang, segera timbul pertanyaan tentang bagaimana harta peninggalannya
harus diperlakukan, kepada siapa saja harta tersebut dibagikan, serta bagaimana
cara pembagiannya.[2] Pertanyaan-pertanyaan
inilah yang nantinya akan dibicarakan
dalam materi hukum waris Islam.
Bagi umat Islam mengamalkan waris berdasarkan hukum waris Islam bersifat
wajib ‘ain dan mempelajarinya merupakan kewajiban kolektif (fardlu kifayah).[3]
Kewajiban itu dapat dilihat dari beberapa ayat Alqur’an dan Hadist Nabi berikut
ini:
1. QS.
Ali Imran: 185; QS. Al Ankabut: 57; QS. Al Anbiya: 35 yang artinya: “Tiap-tiap
yang bernyawa akan merasakan mati.” Hal tersebut berarti bahwa setiap manusia
pasti akan mati. Setelah ada
kematian maka terbukalah Pewarisan.[4]
2. ”Bagilah harta pusaka di antara ahli-Ahli
Waris menurut Kitabullah (Alqur’an)”(HR.. Muslin dan Abu Dawud).
3.
Dari Abu Harairah, bahwa Nabi saw bersabda:
“Pelajarilah faraidl dan ajarkanlah kepada orang banyak; karena faraidl adalah
separoh ilmu dan mudah dilupakan serta merupakan ilmu yang pertama kali hilang
dari umatKu.”(HR.. Ibnu Majah & Ad-Daruquthni).
4.
Dari Ibnu Mas’ud, dia berkata: Telah bersabda Rasul
Allah saw: “Pelajarilah Alqur’an dan ajarkanlah kepada orang banyak, pelajari
pula faraidl dan ajarkanlah kepada orang banyak. Karena aku adalah manusia yang
pada suatu ketika mati dan ilmupun akan hilang. Hampir-hampir dua orang
bersengketa dalam pembagian warisan dan masalahnya tidak menemukan seseorang
yang memberitahu bagaimana penyelesaiannya.”(HR. Ahmad bin Hambal).
5.
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, bahwa Rasulullah
bersabda:”Ilmu itu ada tiga macam, dan selain dari yang tiga itu adalah
tambahan: ayat yang jelas, sunnah yang datang dari Nabi dan faridlah yang
adil.”(HR.. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Berdasarkan ayat-ayat tersebut di atas, maka para ulama bersepakat bahwa faraidl dijadikan sebagai salah satu
cabang ilmu yang berdiri sendiri yang disebut dengan Ilmu Faraidl, yaitu ilmu tentang pembagian harta warisan. Kata Faraidl adalah bentuk jamak dari Faridlah, faridlah diambil dari kata Fardl
yang artinya takdir (ketentuan). Sementara itu, Fardl dalam istilah syara’ adalah bagian tertentu dari harta
warisan bagi Ahli Waris.[5]
Di Indonesia, sejak berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan
Atas UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, pada tanggal 20 Maret 2006,
ada beberapa perubahan tentang:
1.
Perluasan kewenangan Pengadilan Agama sebagai berikut.
- Pasal 49
Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan
menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam
di bidang:
a.
perkawinan;
b.
waris;
c.
wasiat;
d.
hibah;
e.
wakaf;
f.
zakat;
g.
infaq;
h.
shadaqah;
i.
ekonomi syari’ah.
- Dalam Pasal
49 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 1989 kewenangan
di bidang kewarisan diatur tentang: penentuan siapa-siapa yang menjadi Ahli
Waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing Ahli
Waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut.
- Dalam
penjelasan Pasal 49 huruf b UU Nomor 3 Tahun 2006 kewenangan di bidang
kewarisan ditambah meliputi: penetapan permohonan seseorang tentang penentuan Ahli
Waris dan bagiannya. Dalam Pasal 107 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 1989 permohonan
ini tidak dikualifikasikan sebagai perkara permohonan.
2.
Perubahan yang cukup signifikan sebagai berikut.
- Subyek
hukum diperluas menjadi tidak hanya orang Islam dalam pengertian teologis, akan
tetapi termasuk juga orang atau badan hukum yang menundukkan diri secara
sukarela kepada hukum Islam.
- Apabila
terjadi sengketa hak milik diantara subyek hukum yang beragama Islam, obyek
sengketa tersebut diputus oleh pengadilan agama bersama-sama dengan perkara
pokok (Pasal 50 ayat (2)).
- Pilihan
hukum untuk perkara kewarisan dihilangkan.
Berdasarkan uraian tersebut di atas dapat diketahui
bahwa kedudukan hukum waris Islam di Indonesia sudah merupakan hukum positif
dan oleh karena itu perkara kewarisan bagi orang Islam mutlak menjadi
kewenangan Peradilan Agama.
B. Pengertian Hukum Waris Islam
Hasbi Ash-Shiddieqy menyatakan bahwa Ilmu Mawaris adalah sebagai “suatu
ilmu yang dengan dialah dapat kita ketahui orang yang menerima pusaka, orang
yang tidak menerima pusaka, serta kadar yang diterima tiap-tiap Ahli Waris dan
cara membaginya.”[6] Definisi
tersebut lebih menekankan pada: orang yang berhak mewaris, orang yang tidak berhak
mewaris, besarnya bagian yang diterima oleh masing-masing Ahli Waris, serta
cara membagikan warisan kepada para Ahli Waris.
Menurut Muhammad Asy-Syarbini, hukum waris Islam adalah “Ilmu fiqih yang
berpautan dengan pembagian harta pusaka, pengetahuan tentang cara perhitungan
yang dapat menyampaikan kepada pembagian harta pusaka dan pengetahuan mengenai
bagian-bagian wajib dari harta peninggalan untuk setiap pemilik hak pusaka.”[7]
Definisi tersebut lebih menekankan dari segi: pembagian warisan, cara
penghitungan dan Ahli Waris.
Pasal 171 butir a KHI, hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang
pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan (tirkah) Pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi Ahli
Waris dan berapa bagiannya masing-masing.
Berdasarkan pengertian-pengertian di atas dapat diambil suatu pemahaman
bahwa hukum waris Islam mempelajari tentang siapa yang disebut Pewaris (Muwarits), siapa saja yang termasuk Ahli
Waris (Warits), apa yang dimaksud
dengan warisan (Tirkah), berapa
bagian masing-masing Ahli Waris, dan bagaimana cara pembagiannya.
C. Sumber-sumber Hukum Waris Islam
Ketentuan-ketentuan yang mengatur masalah waris terdapat di dalam
Alqur’an, Hadist atau Sunnah, dan Ijtihad dengan berbagai macam metodenya.
1. Al Qur’an
Sejumlah ketentuan tentang faraidl telah diatur
secara jelas dan terperinci di dalam QS. An Nisa’ ayat 1, 7,8, 9,10,11,12,176, dan QS. Al Anfal ayat 75, sebagai berikut.
a. QS.
An Nisa’ ayat 1: Kuatnya hubungan kerabat karena pertalian/hubungan darah.
b. QS.
Al Anfal ayat 75: hak kerabat karena pertalian/hubungan darah, sebagian lebih
diutamakan dari sebagian yang lain.
c. QS.
An Nisa’ ayat 7: laki-laki dan perempuan sama-sama berhak atas warisan orang tua
dan kerabatnya sesuai dengan bagiannya masing-masing.
d. QS.
An Nisa’ ayat 8: memerintahkan agar
kepada sanak kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin yang hadir
menyaksikan pembagian harta warisan, diberi sejumlah harta sekedar untuk dapat
ikut menikmati harta warisan yang baru saja dibagi itu. Adapun kerabat disini
maksudnya adalah kerabat yang tidak mempunyai hak mewaris dari harta warisan,
dan besarnya bagian adalah tidak boleh lebih dari 1/3 harta warisan.
e. QS.
An Nisa’ ayat 9: memperingatkan agar orang senantiasa memperhatikan kepada anak
cucu yang akan ditinggalkan, agar jangan sampai mereka mengalami kesempitan
hidup sebagai akibat kesalahan orang tua membelanjakan hartanya.
f. QS.
An Nisa’ ayat 10: memperingatkan agar orang berhati-hati dalam memelihara harta
warisan yang menjadi hak anak-anak yatim, jangan sampai termakan dengan cara
yang tidak sah.
g. QS.
An Nisa’ ayat 11: menentukan bagian anak laki-laki sama dengan bagian dua orang
anak perempuan; anak perempuan dua orang atau lebih (apabila tidak ada anak
laki-laki) menerima 2/3 harta warisan dan apabila hanya seorang (tidak ada anak
laki-laki) menerima ½ harta warisan; bagian ayah dan ibu, apabila ada anak,
masing-masing menerima 1/6 harta warisan; apabila tidak ada anak, bagian ibu
adalah 1/3 harta warisan (ayah mendapatkan sisanya); apabila ada
saudara-saudara lebih dari seorang, bagian ibu adalah 1/6 harta warisan;
pembagian harta warisan dilakukan setelah hutang dan wasiat dibayarkan.
h. QS.
An Nisa’ ayat 12: menentukan bagian suami ½ harta warisan jika mayit tidak meninggalkan
anak; apabila ada anak, bagian suami adalah ¼ harta warisan; bagian isteri
adalah ¼ jika mayit tidak meninggalkan anak, 1/8 harta warisan jika mayit
meninggalkan anak, pembagiannya setelah hutang dan wasiat dibayarkan. Apabila
seseorang mati tidak meninggalkan ayah atau anak, padahal ia meninggalkan
saudara laki-laki atau perempuan (seibu), maka bagian saudara apabila hanya
satu orang adalah 1/6 harta warisan, dan apabila lebih dari satu orang, maka
mereka bersama-sama mendapat 1/3 harta warisan, setelah hutang dan wasiat
dibayarkan.
i. QS.
An Nisa’ ayat 13: ketentuan bagian-bagian harta warisan itu berasal dari Allah
yang wajib ditaati.
j. QS.
An Nisa’ ayat 176: menentukan bagian saudara perempuan kandung atau seayah,
apabila mayit dalam keadaan kalalah (tidak meninggalkan ayah atau anak), bagian
saudara perempuan adalah ½ harta warisan jika hanya seorang, 2/3 harta warisan
jika dua orang atau lebih; apabila saudara-saudara itu terdiri dari laki-laki
dan perempuan, bagian seorang saudara laki-laki sama dengan dua orang saudara
perempuan.
2. Hadist/Sunnah
a.
HR. Bukhari Muslim: Ahli Waris laki-laki yang lebih
dekat kepada mayit lebih berhak atas sisa harta warisan, setelah diambil bagian
Ahli Waris yang mempunyai bagian-bagian tertentu.
b.
HR. Bukhari Muslim: wala’ (harta warisan bekas budak
yang tidak meninggalkan waris kerabat) adalah menjadi hak orang yang
memerdekakannya.
c.
HR. Al Jama’ah kecuali Muslim dan Nasai: orang muslim
tidak berhak mewaris atas harta orang kafir, dan orang kafir tidak berhak
mewaris atas harta orang muslim.
d.
HR. Ahmad & Abu Daud: harta warisan orang yang
tidak meninggalkan Ahli Waris adalah menjadi milik baitul mal.
e.
HR. Ahmad, Malik & Ibnu Majah: pembunuh tidak
berhak waris atas harta orang yang dibunuhnya.
f.
HR. Bukhari: dalam suatu kasus warisan yang Ahli Warisnya
terdiri 1 orang anak perempuan, 1 orang cucu perempuan dari anak laki-laki dan
1 orang saudara perempuan, Nabi memberikan bagian warisan kepada anak perempuan
1/2, kepada cucu perempuan dari anak laki-laki 1/6 dan untuk saudara perempuan
sisanya.
g.
HR. Ahmad: Nabi memebrikan bagian warisan kepada dua
nenek perempuan 1/6 harta warisan dibagi dua.
h.
HR. Ahmad: anak dalam kandungan berhak mewaris setelah
dilahirkan dalam keadaan hidup yang ditandai dengan tangisan kelahiran.
3. Ijtihad
Meskipun di dalam Alqur’an dan Hadist telah
memberikan ketentuan terperinci tentang pembagian harta warisan, tetapi dalam
beberapa hal masih diperlukan adanya ijtihad, yaitu terhadap hal-hal yang tidak
ditentukan dalam Alqur’an atau Hadist Misalnya mengenai bagian warisan bagi banci,
harta warisan yang tidak habis terbagi kepada siapa sisanya diberikan, bagian
ibu jika hanya bersama-sama dengan ayah dan suami atau isteri, dan lain-lain.
Salah satu contoh hasil ijtihad dari para ahli
hukum Islam[8] di
Indonesia adalah Buku II KHI tentang Kewarisan Islam yang dituangkan dalam
bentuk Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, yang ditindak lanjuti oleh
Keputusan Menterai Agama Nomor 154 Tahun 1991. Buku II KHI tersebut merupakan
hukum materiil di bidang kewarisan Islam yang digunakan oleh Peradilan Agama di
Indonesia.
D. Prinsip-prinsip Hukum Waris Islam
1.
Prinsip Ijbari (Paksaan)
Prinsip ijbari
adalah bahwa peralihan harta seseorang yang telah meninggal dunia kepada mereka
yang masih hidup berlaku dengan sendirinya.[9]
Hal ini berarti, bahwa peralihan harta dari seseorang yang telah meninggal
dunia kepada Ahli Warisnya, berlaku dengan sendirinya sesuai dengan kehendak
Allah, tanpa bergantung kepada kehendak Pewaris atau Ahli Waris.[10] Dengan
demikian, antara Pewaris dan Ahli Waris dalam hal ini “dipaksa” (ijbar)
menerima dan membagikan harta warisan sesuai dengan ketentuan bagian yang ada.[11]
Apabila dalam prakteknya ada seseorang Ahli Waris yang merasa lebih cukup
daripada Pewaris, sehingga merasa tidak memerlukan harta warisan tersebut, maka
dia tetap berkewajiban menerima harta itu, adapun harta tersebut akan
disumbangkan atau untuk keperluan yang lain terserah kepada yang menerima harta
tersebut. Hal yang pokok adalah setelah semua itu diketahui bagiannya
masing-masing dan telah diterima oleh Ahli Waris dengan ikrar yang jelas.[12]
Ditegaskannya prinsip ijbari ini, tidak dalam
arti memberatkan Ahli Waris. Misalnya, Pewaris mempunyai hutang yang lebih besar
dari pada warisan yang ditinggalkannya. Hutang Pewaris akan dibayarkan sebesar
harta warisan yang dimiliki oleh Pewaris. Ahli Waris tidak mempunyai kewajiban
hukum untuk melunasinya dengan harta milik Ahli Waris, akan tetapi jika Ahli
Waris akan melunasinya adalah merupakan akhlak Islaminya.[13]
2. Prinsip Individual
Prinsip individual adalah warisan dapat
dibagi-bagikan kepada Ahli Waris untuk dimiliki secara perorangan. Hal ini
berarti setiap Ahli Waris berhak atas bagian warisan yang didapatkan tanpa
terikat oleh Ahli Waris yang lain.[14]
Prinsip individual ini dapat ditemukan dalam QS.
An Nisa’ ayat 7,”setiap orang, laki-laki atau perempuan berhak menerima warisan
dari orang tua maupun kerabat dekatnya.”
Menghilangkan bentuk individual dengan jalan mencampuradukkannya
dengan sifat kolektif, menyalahi ketentuan QS. An Nisa’ ayat 2, “dan berikanlah
kepada anak-anak yatim (yang sudah baligh) harta mereka, jangan kamu menukar
yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu.
Sesungguhnya tindakan-tindakan menukar dan memakan itu adalah dosa yang besar.”
Bentuk Pewarisan kolektif dilarang oleh Islam
karena dikuatirkan akan terjadi percampuran antara harta anak yatim dengan
harta seseorang. Percampuran harta tersebut tentunya akan menyebabkan
tertukarnya dan termakannya harta anak yatim tersebut. Jika hal ini terjadi,
maka merupakan suatu dosa besar. Secara khusus, perbuatan ini terkena sanski QS.
An Nisa’ ayat 2, 6 dan 10. Secara umum perbuatan percampuran harta tersebut
melanggar ketentuan QS. Al Baqarah ayat 188, “Dan janganlah sebagian kamu
memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan batil dan janganlah
kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan
sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, padahal
kamu mengetahui.”
3. Prinsip Bilateral
Prinsip bilateral adalah bahwa laki-laki maupun
perempuan dapat mewaris dari kedua belah pihak garis kekerabatan, yakni pihak
kerabat laki-laki dan pihak kerabat perempuan. Dalam kewarisan Islam, jenis
kelamin bukan merupakan penghalang untuk mewaris atau diwarisi.[15]
Prinsip bilateral ini terdapat dalam QS. An Nisa’
ayat 7,11,12, 33 dan 176. Secara umum QS. An Nisa’ ayat 7 dan 33 menegaskan mengenai
prinsip bilateral, sedangkan ayat 11,12 dan 176 merinci lebih jauh mengenai
siapa saja yang dapat mewaris dan berapa besar bagiannya. Prinsip bilateral ini
berlaku baik dalam keturunan garis lurus ke atas, ke bawah serta ke samping.
4. Prinsip Kewarisan hanya karena Kematian
Hukum kewarisan Islam menetapkan bahwa peralihan
harta seseorang kepada orang lain dengan sebutan kewarisan, berlaku setelah
yang mempunyai harta tersebut meninggal dunia. Dengan demikian tidak ada
pembagian warisan sepanjang Pewaris masih hidup. Segala bentuk peralihan harta
seseorang yang masih hidup, baik secara langsung maupun tidak langsung, tidak
termasuk ke dalam persoalan kewarisan menurut hukum waris Islam.[16]
Prinsip kewarisan hanya karena kematian ini bisa
digali dari penggunaan kata-kata warasa
yang banyak terdapat dalam Alqur’an. Dari keseluruhan pemakaian kata itu
terlihat bahwa peralihan harta berlaku sesudah yang mempunyai harta tersebut
meninggal dunia. Selnjutnya baca QS. Al Mu’minun ayat 10; QS. Al A’raf ayat
128; QS. As Syu’ara ayat 59, QS. An Nisa ayat 11,12, 176; QS. An Naml ayat 16
dan QS. Al Qasas ayat 5.
E. Sebab-sebab Mewaris
1. Karena Hubungan Nasab
Hubungan Nasab maksudnya adalah hubungan
kekerabatan atau hubungan famili, yang akan menimbulkan hak mewaris jika salah
satu meninggal dunia. Misalnya antara anak dengan orangtuanya. Apabila orangtua
meninggal dunia, maka anak mewarisi harta warisan dari orangtuanya, demikian
pula sebaliknya.
2. Karena Hubungan Perkawinan
Perkawinan yang sah menimbulkan hubungan
kewarisan. Jika seorang suami meninggal dunia, maka isteri adalah sebagai Ahli
Waris dari suaminya. Demikian juga sebaliknya, jika isteri meninggal dunia,
maka suami menjadi Ahli Waris dari isterinya.
3. Karena Agama
Hubungan mewaris karena agama ini yang dimaksud
adalah apabila seorang Pewaris sama sekali tidak meninggalkan Ahli Waris, baik karena hubungan nasab maupun hubungan
perkawinan. Adapun yang mengelola harta warisan tersebut adalah baitul mal
untuk mewujudkan tujuan pengembangan agama Islam.
F. Rukun Mewaris
1. Pewaris
Menurut Pasal 171 butir b KHI, Pewaris adalah
orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan
putusan Pengadilan, beragama Islam, meninggalkan Ahli Waris dan harta
peninggalan.
Dengan demikian, pada prinsipnya Pewaris adalah
orang yang telah meninggal dunia yang hartanya diwarisi oleh Ahli Warisnya.
Istilah Pewaris dalam kepustakaan sering disebut sebagai Mewarrits.
2. Ahli Waris
Menurut Pasal 171 butir c KHI, Ahli Waris adalah
orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah/nasab atau
hubungan perkawinan dengan Pewaris, beragama Islam dan tidak berhalangan karena
hukum untuk menjadi Ahli Waris.
Redaksi Pasal tersebut apabila diperhatikan secara
seksama terkesan seolah-olah orang yang pada saat meninggal tersebut, ia
mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan Pewaris. Padahal yang
dimaksud tentu tidak demikian. Oleh karena itu redaksi pada Pasal tersebut
perlu direvisi, misalnya: Ahli Waris
adalah orang yang masih hidup atau dinyatakan hidup yang mempunyai hubungan
darah atau hubungan perkawinan dengan Pewaris, beragama Islam dan tidak
terhalang karena hukum untuk menjadi Ahli Waris.
Pada prinsipnya, Ahli Waris adalah orang yang
mendapatkan warisan dari Pewaris, baik karena hubungan nasab maupun karena
hubungan perkawinan, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk
menjadi Ahli Waris.
3. Warisan
KHI membedakan pengertian antara harta peninggalan
dengan harta warisan. Menurut Pasal 171 butir d KHI, Harta Peninggalan adalah
harta yang ditinggalkan oleh Pewaris baik yang berupa harta benda yang menjadi
miliknya maupun hak-haknya. Adapun Harta Warisan menurut Pasal 171 butir e KHI
adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk
keperluan Pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan
pemberian untuk kerabat.
Pemahaman yang muncul dalam Pasal tersebut,
terkesan bahwa Pewaris itu hanya terjadi bagi mereka yang telah terikat dengan
perkawinan (pasangan suami isteri), yang kemudian salah satunya meninggal dunia.
Juga ungkapan “Harta Bawaan dan Harta
Bersama”, berkaitan erat dengan pengaturan harta benda dalam perkawinan
apabila perkawinan putus, yaitu ketentuan Pasal 35, 36 dan 37 UU Nomor 1 tahun
1974 dan Pasal 85-97 KHI Buku I.
Menurut Penulis, pengertian seperti tersebut di
atas kurang tepat, karena kenyataannya Pewaris bisa juga terjadi terhadap
seseorang yang sedang tidak atau belum terikat perkawinan. Dalam keadaan
demikian tentunya tidak ada istilah Harta Bawaan, Harta Perolehan dan Harta Bersama.
Oleh karena itu, pada prinsipnya Harta Peninggalan
adalah harta yang ditinggalkan oleh Pewaris, baik yang berupa harta benda yang
menjadi miliknya ataupun hak-haknya. Sedangkan Harta Warisan adalah harta
peninggalan setelah digunakan untuk keperluan Pewaris selama sakit sampai
meninggalnya, biaya penguburan jenazah (tajhiz),
pembayaran hutang, penyelesaian wasiat, dan pemberian untuk kerabat.
Dalam kepustakaan istilah harta warisan sering
disebut dengan irts, mirats, mauruts,
turats dan tirkah.
G. Syarat-syarat Kewarisan
1. Meninggal Dunianya Pewaris
Adapun yang dimaksud dengan meninggal dunia adalah
baik meninggal dunia hakiki (sejati), meninggal dunia hukmi (putusan
pengadilan) dan meninggal dunia taqdiri (menurut dugaan). Tanpa ada kepastian
bahwa Pewaris meninggal dunia, warisan tidak boleh dibagi-bagikan kepada Ahli
Waris.
2. Hidupnya Ahli Waris
Hidupnya Ahli
Waris harus jelas pada saat Pewaris meninggal dunia. Dengan demikian Ahli Waris
benar-benar masih hidup ketika Pewaris meninggal dunia, atau dengan keputusan hakim
dinyatakan masih hidup di saat Pewaris meninggal dunia. Apabila dua orang yang
saling mempunyai hak mewaris satu sama lain meninggal bersama-sama, tetapi
tidak dapat diketahui siapa yang meninggal terlebih dahulu, maka diantara
mereka tidak terjadi saling mewaris. Misalnya orang-orang yang meninggal dalam
suatu kecelakaan, tenggelam, kebakaran dan lain-lain.
3. Mengetahui Status Kewarisan
Agar seseorang dapat mewarisi harta orang yang
meninggal dunia, maka harus jelas hubungan antara keduanya (Pewaris dengan Ahli
Waris), apakah karena hubungan nasab atau hubungan perkawinan.
H. Penghalang Mewaris
Adanya sebab-sebab mewaris, rukun kewarisan dan syarat kewarisan sudah
terpenuhi, belum cukup menjadi alasan adanya hak waris bagi setiap Ahli Waris,
kecuali apabila tidak terdapat penghalang warisan. Dalam hukum kewarisan Islam
di Indonesia ada dua penghalang warisan, yaitu:
1. Pembunuhan
Menurut Pasal 173 KHI, seseorang terhalang menjadi
Ahli Waris, apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap, dihukum karena:
a.
Dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau
menganiaya berat pada Pewaris.
b.
Dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan
pengaduan bahwa Pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan
hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.
2. Berbeda Agama
Berbeda agama berarti agama Pewaris berbeda dengan
agama Ahli Waris. Misalnya, Pewaris beragama Islam sedangkan Ahli Warisnya
beragama non muslim (selain Islam). Demikian pula sebaliknya. Hal ini
didasarkan pada Hadist Nabi, “Orang Islam
tidak dapat mewarisi harta orang kafir, dan orang kafir tidak dapat mewarisi
harta orang Islam.”(HR. Bukhari Muslim).
Pasal 172 KHI, “Ahli Waris dipandang beragama
Islam apabila diketahui dari Kartu Identitas atau pengakuan atau amalan atau
kesaksian, sedangkan bagi bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa,
beragama menurut ayahnya atau lingkungannya.”
Apabila antara Pewaris dengan Ahli Waris berbeda agama, apabila salah
satunya menghendaki agar diantara mereka ikut menikmati harta peninggalan, maka
bisa dilakukan dengan jalan wasiat atau wasiat wajibah, yang bagiannya tidak
melebihi 1/3 bagian harta peninggalan yang siap dibagikan kepada para Ahli
Waris yang lain (Lihat Pts PA No.377/Pdt.G/1993/PA Jkt, 4 Nopember 1993; Pts
No. 1/Pdt.G/1994/PTA Jkt, 25 Oktober 1994; Pts No. 368K/G/1995/MA, 16 Juli
1998).
I. Hijab
Hijab adalah terhalangnya atau terdindingnya atau tertutupnya seorang Ahli
Waris karena adanya Ahli Waris yang lain[17].
Hijab dibagi menjadi dua macam, yaitu:
1.
Hijab Hirman
adalah terhijabnya Ahli Waris dalam memperoleh seluruh bagian warisan akibat
adanya Ahli Waris lain. Menurut Faturrahman, hijab hirman ada dua kelompok,
yaitu:
a.
Ahli Waris yang tidak dapat terhijab hirman sama
sekali, yaitu: anak laki-laki, anak perempuan, ayah, ibu, suami dan isteri.
b.
Ahli Waris yang dalam satu keadaan tertentu dapat
menjadi Ahli Waris tetapi dalam keadaan lain dapat terhijab hirman, yaitu
kelompok Ahli Waris Dzawil Furudl selain kelompok (a), dan menurut Amir
Syarifuddin, yaitu:
1)
Cucu (laki-laki/perempuan) tertutup oleh anak.
2)
Kakek tertutup oleh ayah.
3)
Nenek tertutup oleh ibu.
4)
Saudara kandung tertutup oleh anak atau cucu laki-laki
atau ayah.
5)
Saudara seayah tertutup oleh saudara kandung, anak
perempuan, cucu perempuan, anak dari cucu laki-laki dan ayah.
6)
Saudara seibu tertutup oleh anak, cucu, ayah dan kakek.
Adapun Ahli Waris yang tidak tertutup oleh saudara kandung atau saudara
seayah adalah:
a.
Anak saudara kandung tertutup oleh saudara laki-laki
seayah, dan tertutup oleh orang yang menutup saudara seayah.
b.
Anak saudara seayah tertutup oleh anak saudara
sekandung dan oleh orang yang menutup anak saudara kandung.
c.
Paman kandung tertutup oleh anak saudara seayah dan
oleh orang yang menutupnya.
d.
Paman seayah tertutup oleh paman kandung dan orang yang
menutupnya.
e.
Anak paman kandung tertutup oleh paman seayah dan yang
menutupnya.
f.
Anak paman seayah tertutup oleh anak paman kandung dan
yang menutupnya.
2.
Hijab Nuqshan
adalah hijab sebagian yaitu berkurangnya bagian yang semestinya diperoleh oleh Ahli
Waris karena adanya Ahli Waris yang lain. Dengan demikian Ahli Waris ini masih
memperoleh bagian, tetapi jumlah bagiannya berkurang dari jumlah bagian semula.
Ahli Waris tersebut adalah:
a.
Suami, dari ½ menjadi ¼, karena ada anak.
b.
Isteri, dari ¼ menjadi 1/8, karena ada anak.
c.
Ibu, dari 1/3 menjadi 1/6, karena ada anak Pewaris.
d.
Cucu perempuan dari anak laki-laki, dari ½ menjadi 1/6
sebagai pelengkap 2/3 karena ada anak kandung Pewaris.
e.
Saudara perempuan seayah, dari ½ menjadi 1/6 sebagai
penyempurnaan 2/3 karena ada saudara kandung.
J. Hak-hak yang Berhubungan dengan Harta
Peninggalan
Sebelum para Ahli Waris membagi warisan, terlebih
dahulu harus diperhatikan hak-hak yang berhubungan dengan harta peninggalan si Pewaris.
Perlu diketahui bahwa hak-hak Pewaris tersebut pada hakekatnya merupakan
kewajiban para Ahli Waris terhadap Pewaris seperti yang ditentukan dalam Pasal
175 KHI. Hak-hak tersebut secara tertib adalah sebagai berikut.
1.
Mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah
selesai.
2.
Menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan,
perawatan termasuk kewajiban Pewaris maupun menagih hutang.
3.
Menyelesaikan wasiat Pewaris.
4.
Membagi harta warisan diantara Ahli Waris yang berhak.
Tanggung jawab Ahli Waris terhadap hutang atau kewajiban Pewaris hanya
terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.
[4]Prinsip
kewarisan hanya karena kematian ini bisa digali dari penggunaan kata-kata warasa yang banyak terdapat dalam
Alqur’an. Dari keseluruhan pemakaian kata itu terlihat bahwa peralihan harta
berlaku sesudah yang mempunyai harta tersebut meninggal dunia. Selnjutnya baca
QS. Al Mu’minun ayat 10; QS. Al A’raf ayat 128; QS. As Syu’ara ayat 59, QS. An
Nisa ayat 11,12, 176; QS. An Naml ayat 16 dan QS. Al Qasas ayat 5. Selanjutnya
baca bukunya Rachmad Budiono, Pembaharuan Hukum Kewarisan Islam di Indonesia,
hlm. 6.
Sumber : Endah Sri Lestari
Semoga Bermanfaat, Jika Berkenan Tinggalkan Comment dan Share Untuk Membantu Yang Membutuhkan Informasi, Terima Kasih.
Artikel Menarik Lainnya:
Pencarian Terkait : HUKUM KELUARGA DAN WARIS, Kedudukan Hukum Waris dalam Hukum Islam dan di Indonesia, Pengertian Hukum Waris Islam, Sumber-sumber Hukum Waris Islam, Prinsip-prinsip Hukum Waris Islam, Sebab-sebab Mewaris, Rukun Mewaris, Harta Bawaan dan Harta Bersama, Syarat-syarat Kewarisan, Penghalang Mewaris, Hijab, Hak-hak yang Berhubungan dengan Harta Peninggalan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar