BUDAYA DEMOKRASI MENUJU MASYARAKAT MADANI
Minggu, 22 Maret 2009
BUDAYA DEMOKRASI MENUJU
MASYARAKAT MADANI
1. Pengertian demokrasi
Berbicara tentang pengertian
demokrasi, ada beberapa pendapat yang dapat kita jadikan acuan agar kita mudah
memahaminya. Pendapat-pendapat tersebut antara lainnya dikemukakan oleh para
took seperti berikut.
- Kranenburg.berpendapt bahwa demokrasi terbentuk
dari dua pokok kata yang berasal dari bahasa yunani yaitu Demos (rakyat)
dan Kratein (memerinyah) yang maknanya adalah “ cara memerintah oleh
rakyat”.
- Prof. Mr. Koentjoro Poerbobranoto. Berpendapat
demokrasi adalah suatu Negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat.
Maksudnya, suatu system dimana suatu Negara diikutsertakan
dalampemerintahan Negara.
- Abraham Lincoln. Berpendapat bahwa demokrasi
adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (Democracy
is government oh the people, by the people, and for the people).
Berdasarkan pendapat dari
tokoh-tokoh diatas, maka dapat diambil satu kesimpulan tentang pengertian
demokrasi seperti berikut. Demokrasi adalah suatu paham yang menegaskan bahwa
pemerintahan suatu Negara di pegang oleh rakyat, karena pemerintahan tersebut
pada hakikatnya berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. System
pemerintahan demokrasi adalah demokrasi langsung.Pelaksana demokrasi itu
disebut demokrasi langsung (direct democracy).
Dalam masa sekarang ini, di mana
penduduk Negara berjumlah ratusan ribu bahkan jutaan orang. Demokrasi langsung
tidak mungkin dilaksanakan, sehingga dibutuhkan lembaga perwakilan rakyat.
Anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum yang rahasia,
bebas, jujur, dan adil. Oleh karena itu, demikrasi seperti ini disebut
demokrasi perwakilan (representative democracy).
Inti pemerintahan demokrasi kekuasaan
memerintah yang dimiliki oleh rakyat. Kemudian diwujudkan dalm ikut seta
menentukan arah perkembangan dan cara mencapai tujuan serta gerak poloitik
Negara. Keikut sertaannya tersebut tentu saja dalam batas-batas ditentukan
dalamperaturan perundang-undangan atau hokum yang berlaku. Salah satu hak dalam
hubungannya dengan Negara adalah hak politik rakyat dalam partisipasi aktif
untuk dengan bebas berorganisasi, berkumpul, dan menyatakan pendapat baik lisan
maupun tulisan. Kebebasan tersebut dapat berbentuk dukungan ataupun tuntutan
terhadap kebijakan yang diambil atau diputuskan oleh pejabat negara.
Demokrasi pada masa kini antara
lain menyangkut hak memilih dan hak untuk dipilih, menyangkut pula adanya
pengakuan terhadap kesetraan diantara warga negara, kebebasan warga negara
untuk melakukan partisipasi politik, kebebasan untuk memperoleh berbagai sumber
informasi dan komunikasi, serta kebebasan utuk menyuarakan ekspresi baik
memlalui organisasi, potensi, seni, serta kebudayaan, dan efektif dan lestari
tanpa adanya budaya yang memawarnai pengorganisasian bebagai elemen politik
seperti partai politik, lembaga-lembaga pemerintahan maupun organisasi
kemasyarakatan. Demokrasi memerlukan partisipasi rakyat dan deokrasi yang kuat
bersumber pada kehendak rakyat serta bertujuan untuk mencapai kemasalahatan
bersama, itukah pengertian demokrasi.
2. Demokrasi sebagai meliputi unsur-unsur sebagai
berikut :
a. Adanya partisipasi masyarakat
secara aktifd dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
b. Adanya pengakuan akan
supremasi hokum ( daulat Hukum)
c. Adanay pengakuan akan kesamaan
di anatar warga Negara
d. Adanya kebebasan, di
anataranya; kebebasan berekpresi dan berbicara/berpendapat berkebebasab untuk
berkumpul dan berorganisasi, berkebebasan beragama, berkeyakinan, kebebasan
untuk mengguagat pemerintah, kebebasan untuk memilih dan dipilih dalam
pemilihan umum, kebebasan untuk mengurus nasib sendiri.
e. Adanyapengakuan akan supremasi
sipil atas militer
Unsur-Unsur Demokrasi Sebagai Bentuk Pemerintahan
Pertisipasi masyarakat dalam
kehidupan bernegara. Dalam budaya demokraso, setiap waraga berhak ikut
menentukan kebijakan public seperti penentuan anggaraan, peraturan-perauran dan
kebijakan-kebijakan public. Namuk oleh karena secara praktis tidak mungkin
melibatkan seluruh warga suatu Negara terlibat dalam pengambilan keputusan
(sebagaimana halnya pada zaman Ynani Kuno), maka digunakan prosedur pemilihan
wakil. Para warga Negara memilih wakil-wakil mereka di pemerintahan.
Para wakil inilah yang diserahi
mandar untuk mengelolah masa depan bersama warga Negara melalui berbagai
kebijaka dan peraturan perundang-undangan. Pemerintah demokrasi diberi
kewenangan membuat kepuusan melalui mandar yang diperoleh lewat pemilihan umum.
Pemilu yang teratus (regular)
memungkinkan partai-partai turut bersaing dan mengumumkan kebijakan-kebijakan
alternative mereka agar didukung masyarakat. Selanjutnya warga Negara, melalui
hak memilihnya yang priodik, dapat terus menjaga agar pemerintahanya
bertanggung jawab kepada masyarakat. Dan jika pertanggungjawaban itu tidak
diberikan, maka warga Negara dapat mengganti pemerintahan melalui mekanisme
demokrasi yang tersedia. Hal itu sesuai dengan definisi demokrasi sebagai mana
dikemukakan oleh Abraham Lincoln. Ia mengatakan, demokrasi adalah
“pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat”.
Pertanyaan berikutnya dalah :
pemilu yang bagaimana? Ketika partai-partai komunis berkuasa dieropa timur
(1947-1949), pemilihan umum dilaksanakan secara berkala. Para pemilih dijinkan
untuk mengambil bagian dalam pemungutan suara rahasia yang untuk memilih
anggota majlis local dan nasional. Di beberapa negarra, para calon majlis
bahkan mewakili bebagai macam partai politik. Apakah Negara-negara ini,
yangmenyebut dirinya “ demokrasi rakyat”, benar-benar demokrasi? Jawabannya
adalah tidak. Negara-negara komunis initelah menyebut sebuah system demokrasi,
namun menolak untuk mengakui unsur-unsur lain yang diperlukan agar system itu
berjalan secara demokrasi, di antaranya adanya pemilihan umum yang bebas.
Pertama-pertama pemilu harus jujur. Pemilihan harus menawarkan kepada para
pemilih yang nyata di antarapartai-partai yang menawarkan program-program yang
berbeda. Pemilihan harus diawasi oleh petugas yang resmi dan tidak memiliki
kepentingan pribadi, yang dapat dipercaya untuk menjamin bahwa tidak seorang
pun memebrika suara lebih dari satu kali dan bahwa suara-suara di hitung secara
jujur dan akurat ini jarang terjadi di Negara-negara komunis Eropa timurtempo
dulu, dan tidak selalu otomatis diperaktekkan bahkan di Negara-negara barat
yang lebih maju.
Akan tetapi, partisipasi rakyat
tidak hanya berupa partisipasi dalam mekanisme lima tahunan (pemilu) itu saja.
Partisipasi tidak indetik dengan memilih dan dipilih dan dipilih pemilu. Khusus
bai rakyat yang dipilih, mereka berhak dan bertanggungjawab menyuarakan
aspirasi atau keritik kapan saja terhadap para wakil dan pemerintahan lazim
disebut gerakan ekstraparloementer. Hal ini mengingatkan kenyatan bahwa
baik pemerintah maupun wakil rakyat yang mereka pilih bias saja membuat
kebijakan yang bertentangan dengan aspirasi mereka. Dalam hal kebijakan yang
tidak memihak aspirasi rakyat, misalkanan para wakir sering diam saja. Atau
malah kongkalikong dengan pemerintaha. Untuk itu, masyarakat tetap harus
tetap mengawasi mereka dan tidak hanya tunggu saat pemilu. Inilah yang juga
disebut demokrasi parstipatoris.
Kebebasan. Unsure kedua dan bahkan lebih
mendasar adalah kebebasan yaitu kebebasan berekpresi, berkumpul,
berserikat, dan media (Koran, radio, TV) kebebasan memungkinkan demokrasi
berfungsi. Kebebasan memberikan boksigen agar demokrasi bias bernafas kebebasan
berekpresi dan memungkinkan segala masalah bias diperdebatkan, memungkikan
pemerintahdikritik, dan memungkikan adanya pilihan-pilihan lain. Kebebasan
berkumpul memungkinkan rakyat berkumpul untuk melakukan diskusi. Kebebasan
berserikat memungkinkan orang-orang untuk bergabung dalam suatu partai atau
kelompok penekan untuk mewujudkan pandangan atau cita-cita politik mereka.
Ketiga kebebasanini memungkinkan rakyat mengambil bagian dalam proses
demokrasi.
Media yang bebas ( artinya, media
tidak dikembalikan oleh penguasa) membantu rakyat mendapatkan informasi yang
diperlukan untuk membuat pilihan mereka sendiri. Tanpa media yang bebas dan
tanpa kebebasan berekpresi yang lebih luas (melalui percakapan, buku-buku,
filem-filem, dan bahakan poster-poster dinding), sering kali sulit bagi rakyat
untuk mengetahui apa yang sesungguhnya sedang terjadi, dan bahkan lebih sulit
lagi untuk membuat keputusan yang berbobot mengenai apa yanag harus mereka
pilih demi mencapai suatu mesyarakat yang mereka inginkan.
Supremasi hokum (daulat hokum). Unsur penting lainnya, yang
seringkali dianggap sudah semestinya ada di Negara-negara yang tradisi
demokrasinya sudah lama, adalah supremasi hukum (rule of law).tidak
ada gunanya pemerintah membiarkan semua kebebasan yang disebut di atas
bertumbuh apabila pemerintah menginjak-injaknya. Pengalaman banyak Negara
menunjukan banyak pengerintik dijebloskan kedalam penjara, banyak demonstran
yang menentang kebijakan pemerintah dibubarkan dengan cara kekerasan, dan
bahkan banyak di antara mereka ditembak mati secara diam-diam oleh agen-agen
Negara.
Pengakuan akan kesamaan warga
Negara. Dalam demokrasi, semua warga Negara diandaiakan memiliki hak-hak politik
yang sama; jumlah suara yang sama, hak pilih yang sama, akses atau kesempatan
yang sama untuk medapatkan ilmu pengetahuan. Tidak seorang pun mempunyai mempunyai
pengaruh lebih besar dari orang lain dalam proses pembuatan kebijakan. Kesamaan
disini juga termasuk kesamaan di depan hokum; dari rakyat jelata sampai pejabat
tinggi, semuanya sama dihadapan hukum. Berikut penjelasannya:
· Di bidang ekonomi : setiap
individu memiliki hak yang sama untuk melakukan usaha ekonomi ( berdagang,
bertani, berkebun, menjual jasa, dan sebagainya) untuk memenuhi dan
meningkatkan taraf hidup.
· Dibidang budaya budaya :
setiap individu mempunyai kesaman dalam mengembangkan seni, misalnya berkreasi
dalam seni tari, seni lukis, seni musik, seni pahar, seni bangunan
(arsitektur), dan sebagainya.
· Dalam bidang politik :
setiap orang memiliki hak politik yang sama, yakni setiap individu berhak
secara bebas memiliki, menjadi anggota salah satu partai politikbaru sesuai
perundang-undangan yang berlaku. Juga memiliki hak dalam pengambilan keputusan
baik dalam lingkup keluarga atau masyarakat melalui mekanisme yang disepakati
dengan dengan tidak membedakan setatus, kedudukan, jenis kelamin, agama, dan
sebagainya.
· Dalam bidang hokum : setiap
individu memiliki kedudukan yang sama, yakni berhak untuk mengadakan pembelaan,
penuntutan, berperkara di depan pengadilan.
· Di bidang pertahanan dan
keamanan : setiap individu mempunya hak dan kewajiban yang sama dalam
pembelaan Negara
Pengakuan akan supremasi sipil
atau militer. Budaya demokrasi juga mensyaratkan supremasi sipil atau militer (sipil
mengatur militer).
3. Masyarakat Madani
1. Makna Masyarakat Madani
Masyarakat madani masih merupakan
sebuah proses dalam rangka reformasi. Masyakat madani adalah masyarakat yang
mampu mengisi sruang publik, sehingga dapat menjadi bumper kekuasaan
negara yang berlebihan. Dalam pemikiran reformasi ini masyrakat madani merupakan
tujuan pemerintah demokrasi.
2. Ciri-Ciri Masyarakat Madani
Masyarakat madani merupakan
konsep yang memiliki banyak arti atau sering diartikan dengan maksan yang
berbeda-beda. Kamu pun telah memahaminya pada pembahasan materi di depan. Nah
dengan adanya berbagai pendapat tentang pengertian masyarakat madani, maka
perlu kita pahami ciri-ciri dari masyarakt madani seperti yang diungkapkan oleh
Bahmuller dibawah ini.
Merujuk pada Bahmuller
(1997), ada beberapa karakter atau ciri-ciri masyarakat mafani, diantaranya
sebagai berikut :
a. Teruntegritasnya
individu-individu dan kelompok-kelompok eksklusif ke dalam masyarakat melalui
kontrak sosial dan aliansi sosial.
b. Menyebarkan kekuasaan,
sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat
dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
c. Dilengkapinya program-program
pembangunan yang didomisani oleh negara dengan program-program pembangunan yang
berbasis masyarakat.
d. Terjembataninya
kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan
organisasi-organisasi volunter mampu mkemberikan masukan-masukan terhadap
keputusan-keputusan pemerintah.
e. Tumbuh kembangnya kreaticitas
yang pada mulanya terhambat oleh rezim-rezim totaliter.
f. Meluasnya kesetiaan (loyality)
dan kepercayaan (trust), sehingga individu-individu mengakui
keterlibatan dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
g. Adanya pembebasan masyarakat
melelui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam perspektif.
Dari berbagai ciri tersebut,
kiranya dapat dikatan bahwa masyarakat madani adalah sebuah masyarakat
demokratis, dimana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya
dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya. Dalam hal
ini, pemerintahannya memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi kreatifitas
warga negara untuk mewujudkan program-program pembangunan di wilayahnya. Namun
demikian, masyarakat madani bukanlah masyarakat yang terbentuk begitu saja.
Masyarakat madani adalah konsep yang dibentuk dari proses sejarah yang panjang
dan memerlukan perjuangan yang terus-menerus. Apabila kita kaji masyarakat
dinegara-negara maju yang sudah dikatakan sebagai masyarkat madani seperti
berikut :
a. Terpenuhinya kebutuhan dasar
individu, keluarga, kelompok dalam masyarakat.
b. Berkembangnya modal manusia (human
capital) yang kondusif bagi terbentuknya kemampuan melaksanakan tugas-tugas
kehidupan dan terjalinnya kepercayaan dan telasi sosial antar kelompok.
c. Tidak adanya diskriminasi
dalam berbagai bidang pembangunan dengan kata lain terbuka akses terhadap
berbagai pelayanan sosial.
d. Adanya hak, kemampuan, dan
kesempatan bagi masyarakat serta lembaga-lembaga swadaya untuk terlibat dalam
berbagai forum dimana isu-isu kepentingan bersama dan kewajiban publik dapat
dikembangkan.
e. Adanya kohesifitas
(keterpaduan) antar kelompok dalam masyarkat serta tumbuhnya sikap saling
menghargai perbedaan antarbudaya dan kepercayaan.
f. Terselenggaranya sistem
pemerintahan yang memungkinkan lembaga-lembaga ekonomi, hukum, dan sosial berjalan
secara produktif dan berkeadilan sosial.
g. Adanya jaminan, kepastian, dan
kepercayaan antara jaringan-jaringan kemasyarakatan yang memungkinkan
terjalinnya hubungan dan komunikasi antarmereka secara teratur, terbuka, dan
terpercaya.
Itulah prasyarat-prasyarat yang
harus kita penuhi untuk mencapai masyarakat madani. Tanpa syarat tersebut, maka
masyarakat madani tidak akan terwujud.
3. Proses Menuju Masyarakt Madani
Sebagaimana dikatakan Ryaa
Ryasyid, sebuah masyarakat madani (civil society) haruslah mandiri,
tidak begitu terntung pada peran pemerintah atau negara. Barangkali, diantara
organisasi sosial dan politik yang patut dicatat dan meiliki kemandirian cukup
tinggi adalah organisasi yang termasuk dalam kelompok lembaga swadaya
masyarakat (LSM) atau Non-Governmental Organization (NGO) yang di
Indoneisa jumlahnya mencapai ratusan.
4. Pelaksanaan Demokrasi di
Indonesia
1. Demokrasi dalam era Orde Lama
Dalam era Orde Lama, pelaksanaan
demokrasi di Indonesia terbagi atas tiga periode, yaitu periode 1945-1949
(demokrasi dalam pemerintahan masa revulusi kemerdekaan), periode 1950-1959
(Demokrasi Parlementer), dan periode 1959-1965 (Demokrasi Terpimpin).
a. Demokrasi dalam Pemerintahan
Masa Revolusi Kemerdekaan (periode 1945-1949)
Periode pertama pemerintahan
negara Indonesia adalah periode kemerdekaan. Para penyelenggara negara pada
awal periode kemerdekaan mempunyai komitmen yang sangat besar dalam mewujudkan
demokrasi politik di Indonesia.
Pertama, polittical franchise yang menyeluruh. Para pembentuk
nefara, sudah sejak semula, mempunyai komitmen yang sangat besar terhadap
demokrasi.
Kedua, Presiden yang secara
konstitusional memiliki peluang untuk menjadi seorang diktator, dibatasi
kekuasaannya ketika Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dibentuk untuk
menggantikan parlemen.
Ketiga, dengan maklumat wakil presiden,
dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik, yang kemudian menjadi
peletak dasar bagi sistem kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya
dalam sejarah kehidupan politik di tanah air.
b. Demokrasi Parlementer (Periode
1950-1959)
Periode kedua pemerintahan negara
Indonesia adalah tahun 1950 sampai dengan 1959, dengan menggunakan
Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS), sebagai landasarn konstitusionalnya.
Masa demokrasi parlementer
merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen
demokrasi dapat ditemukan perwujudannya dalam kehidupan politik di Indonesia.
c. Demokrasi Terpimpin
(1959-1965)
Sejak berakhirnya pemilihan umum
1955, Presiden Soekarno sudah menunjukkan gejala ketidaksenangannya kepada
partai-partai politik. Hal itu terjadi karena partai politik sangat
berorientasi pada kepentingan ideologinya sendiri dan kurang memerhatikan
kepentingan politik nasional secara menyeluruh. Pada suatu kesempatan di Istana
Merdeka, beliau melontarkan keinginannya untuk membubarkan saja partai-partai
politik. Selain itu, Soekarno juga melontarkan gagasan, bahwa demokrasi
parlementer tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indoensia yang dijiwai oleh
semangat gotong royong dan kekeluargaan.
2. Demokrasi dalam Era Orde Baru
(Periode 1966-1998)
Dalam era Orde Baru, demokrasi
yang berlaku di negara Indonesia adalah demokrasi Pancasila dimulai ketika
rezim Soekarno berakhir. Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang
bersumber pada kepribadian dan falsafah serta budaya hidup bangsa Indonesia.
Dalam demokrasi pancasila, kedaulatan yang dimaksud adalah kedaulatan yang
berdasarkan musyawarah yang meliputi bidang politik, ekonomi, sosial budaya,
dan hankam yang berkedaulatan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil
dan beradap sertapersatuan dan kesatuan bangsa. Demokrasi Pancasila berdsarkan
paham kekeluargaan dan gotong royong, yang ditujukan bagi kesejahteraan rakyat
seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. hal ini bisa terjadi apabila
Pancasila benar-benar dilaksanakan secara tanggung jawab.
3. Demokrasi Masa Reformasi
(Periode 1999-sekarang)
Masa reformasi membawa angin
segar bagi kehidupan demokrasi di Indonesia. Dalam kurun waktu 32 tahun di
bawah rezim Orde Baru, kehidupan politik terbelenggu oleh ketentuan yang ada
dalam lima paket undang-undang politik.
5. Pemilihan Umum Sebagai Sarana
Pengembangan Budaya Demokrasi
Pelaksanaan pemilu di Indonesia
Pemilihan umum merupakan sarana
demokrasi untuk mewujudkan sistem pemerintahan negara yang berkedaulatan
rakyat. Pemerintahan yang dibentuk melalui sistem pemilihan umum yang akan
memiliki legitimasi yang kuat. Pemilihan umum yang bertujuan untuk memilih
wakil-wakil rakyat yang akan duduk dalam lembaga permusyawarahan atau
perwakilan dan untuk membentuk pemerintahan. Pemilu yang demokratis merupakan
sarana untuk menegakkan kedaulatan rakyat dan mencapai tujuan negara. Oleh
karena itu, pemilihan umum tidak boleh menyebabkan rusaknya sendi-sendi
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pemilihan umum di Indonesia
antara lain diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah. Dalam undang-undang ini, yang dimaksud dengan pemilihan umum
(pemilu) adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945. Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas-asas
berikut.
a. Langsung
Rakyat sebagai pemilih mempunyai
hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati
nuraninya, tanpa perantara.
b. Umum
Pada dasarnya semua warga yang
memenuhi persyaratan sesuai dengan undang-undang ini berhak mengikuti pemilu.
Pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku
menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi berdadsarkan suku
bangasa, ras, golongan, jenis kelamin, kedaearahan, pekerjaan, dan status
sosial.
c. Bebas
Setiap warga negara yang berhak
memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun.
Dialam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin kemanannya, sehingga
dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya.
d. Rahasia
Dalam memberikan suaranya,
pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketaui oleh pihak manapun dan
dnegan cara apapun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak
dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun suaranya diberikan.
e. Jujur
Dalam penyelenggaraan pemilu,
setiap penyelenggaraan pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas
pemilu, pemantau pemilu, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan
bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
f. Adil
Dalam penyelenggaraan pemilu,
setiap pemilih dan peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari
keuntungan pihak mana pun.
6. Menerapkan Budaya Demokrasai
Perilaku Budaya Demokrasi dalam
kehidupan sehari-hari
Bahwa negara Indonesia menerapkan
demokrasi Pancasila. Itu artinya, perilaku budaya demokrasi di Indonesia
didasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi Pancasila. Perilaku budaya demokrasi
di Indonesia didasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi Pancasila. Perilaku
budaya demokrasi tersebut dapat diwujudkan dalam berbagai lingkungan kehidupan,
mulai dari lingkungan keluarga hingga masyarakat ataupun negara. Adapun
contohnya sebagai berikut.
1. Lingkungan Keluarga
a. Sebagai kepala keluarga
seorang ayah selalu berusaha bersikap adil kepada semua anggota keluarga.
b. Terbinanya sikap saling
menyayangi, menghormati, dan menghargai antar anggota keluarganya.
c. Semua anggota keluarga
melaksanakan kewajiban dengan baik dan bertanggung jawab.
d. Memecahkan masalah keluarga
dengan musyawarah.
2. Lingkuangan Sekolah
a. Ikut serta dalam kegiatan
OSIS, PMR. Pramuka, dan lain-lain.
b. Menghormati Kepala Sekolah,
Gurum dan karyawan.
c. Mengikuti kegiatan belajar
dengan baik dan tertib.
d. Menaati tata tertib Sekolah.
3. Lingkungan Masyarakat dan
Negara
a. Melaksanakan peraturan yang
berlaku, baik peraturan pemerintah pusat, daerah, maupun peraturan terendah.
b. Mendahulukan kepentingan umum
diatas kepentingan pribadi dan golongan.
c. Ikut serta dalam pemilu untuk
memilih wakil-walik rakyat.
d. Ikut serta dalam kegiatan
musyawarah desa
e. Membantu korban bencana alam.
Sumber : endahsrilestari16.wordpress.com
Semoga Bermanfaat, Jika Berkenan Tinggalkan Comment dan Share Untuk Membantu Yang Membutuhkan Informasi, Terima Kasih.
Artikel Menarik Lainnya :
- Batasan Hukum Organisasi Internasional
- Mafia Pajak Ala Masyarakat Indonesia
- Sanksi Pidana Bagi Pelaku Nikah Siri
- Hukum Keluarga dan Waris
- Perbandingan Sumber Hukum Agraria yang Lama dengan Sumber Hukum Agraria yang Baru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar