Batasan Hukum Organisasi Internasional - Sewa Pickup Murah Jogja

Senin, September 11, 2017

Batasan Hukum Organisasi Internasional


PENDAHULUAN




        Hukum Organisasi Internasional merupakan salah satu bagian hukum internasional yang dewasa ini mengalami perkembangan cukup pesat seiring dengan laju perkembangan organisasi internasional. Keberadaan hukum organisasi internasional sudah tidak banyak dipertanyakan lagi, sehingga penelaahan mengenai bagian hukum internasional yang baru mandiri tersebut akan merupakan suatu kajian yang membawa banyak manfaat. Untuk mencapai tujuan ini diperlukan penguasaan mengenai pengetahuan dasar tentang hukum organisasi internasional. 

Dalam pendahuluan akan disajikan pengetahuan dasar yang bersifat umum. Sedang pada bab-bab selanjutnya akan diuraikan permasalahan-permasalahan pokok yang perlu dibahas dalam mengkaji suatu organisasi internasional dengan fokus pandangan hukum.

         A. Batasan Hukum Organisasi Internasional

        Dalam memahami batasan Hukum Organisasi Internasional tidak dapat dipisahkan dari sejarah pembentukan organisasi Internasional itu sendiri yang sudah timbul sejak beberapa negara mengadakan hubungan Internasional secara umum dan masing-masing negara itu mempunyai kepentingan.
Hubungan internasional secara umum itu melibatkan banyak negara (lebih dari 2 negara), berbeda dengan hubungan antara dua negara yang telah dirintis sejak abad ke-16 melalui pertukaran utusan masing-masing atas dasar persetujuan bersama.

Timbulnya hubungan Internasional secara umum tersebut pada hakikatnya merupakan proses perkembangan hubungan antarnegara karena kepentingan  dua negara saja tidak menampung kehendak banyak negara. Dalam membentuk organisasi Internasional, negara-negara melalui organisasi itu akan berusaha untuk mencapai tujuan yang menjadi kepentingan bersama dan kepentingan ini menyangkut bidang kehidupan Internasional yang sangat luas. Karena bidang-bidang tersebut menyangkut kepentingan banyak negara, maka  diperlukan peraturan Internasional (International Regulation) agar kepentingan masing-masing negara dapat terjamin.

Bidang perhubungan misalnya, negara-negara Eropa dalam tahun 1815 telah mengatur hubungan pelayaran melalui Sungai Rhine (Central Commision for the Navigation of the Rhine) dan di dalam Kongres Paris 1816 juga telah disepakati suatu persetujuan pelayaran melalui Sungai Danube bagi negara-negara yang dilalui oleh sungai ini (Danube Commision). Bidang Perdagangan, dalam tahun 1933 telah ada International Wheat Agreement yang mengatur produksi dan pemasaran gandum internasional dan dalam tahun 1934 beberapa negara telah menyetujui tentang pengaturan produksi dan ekspor karet melalui Regulation of the Production and Export of Rubber, sampai kepada Havana Charter 1948 untuk membentuk International Trade Organization  khususnya yang mengatur tentang komiditi. Demikian juga di bidang moneter ketika negara-negara Amerika Selatan dalam tahun 1865 mengadakan peraturan bersama melalui the Latin Monetery Union.

Sejak pertengahan abad ke-17 perkembangan organisasi internasional tidak saja diwujudkan dalam berbagai konferensi internasional yang kemudian melahirkan persetujuan-persetujuan, tetapi lebih dari itu telah melembaga dalam berbagai variasi dari komisi (commision), serikat (union), dewan (council), liga (league), persetujuan (association), perserikatan bangsa-bangsa (united nations), persemakmuran (commonwealth), masyarakat (community), kerjasama (coorperation), dan lain-lain.

Dengan proses perkembangan organisasi internasional tersebut sekaligus telah menciptakan norma-norma hukum yang berkaitan dengan organisasi itu, yang kemudian membentuk suatu perjanjian yang disebut instrumen dasar atau instrumen pokok (constituent instrument). Pembahasan hukum organisasi internasional ini hanya menyangkut pada organisasi-organisasi internasional tingkat pemerintah karena lebih melibatkan pada pemerintah negara-negara anggotanya sebagai pihak. Oleh sebab itu organisasi internasional dalam pengertian ini dapat disebut sebagai organisasi internasional publik (public international organization). Sebaliknya ada pula organisasi internasional yang bersifat nonpemerintah yang melibatkan badan-badan atau lembaga swasta di dalam berbagai negara (private international organization).

Agar suatu organisasi internasional mempunyai status pemerintah (publik), organisasi itu harus dibentuk dengan suatu persetujuan internasional, maka pembentukan itu di bawah hukum internasional. Organisasi-organisasi internasional yang tidak memenuhi syarat-syarat bagi organisasi internasional publik dimasukkan dalam jenis organisasi internasional privat. Hal itu menunjukkan bahwa organisasi-organisasi internasional privat dicakup oleh hukum privat dari suatu negara, maka organisasi internasional privat tersebut dicakup oleh hukum nasional, sedangkan organisasi internasional publik dicakup oleh hukum internasional.

Semoga Bermanfaat, Jika Berkenan Tinggalkan Comment dan Share Untuk Membantu Yang Membutuhkan Informasi, Terima Kasih.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar